Pengikut

Rabu, 07 Desember 2016

MASYARAKAT MADANI

MASYARAKAT MADANI
MAKALAH
MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen
Mohammad Hasib, S.H.I., M.H.




Oleh

Kelompok 2
Oleh
Kelompok 9
1. Uyun Maslikhatis Zuhro (NIM:17204153001)
2. Siti Nur Pradanika (NIM:17204153011)
3. Zulfa Husniatul I. (NIM:17204153033)
4. Berlian Rizqi Ahmad H. (NIM:17204153037)

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
TAHUN AKADEMIK 2015-2016



MASYARAKAT MADANI

A. Pendahuluan

Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat terlepas dari bantuan atau campur tangan dari manusia lain, oleh karena itulah manusia disebut human sociality. Dalam menjalankan kehidupan, manusia hidup secara berkelompok untuk memudahkan segala pekerjaannya. Mereka hidup bersama dalam waktu yang lama, karena saat ini, tidak mungkin untuk berpindah-pindah tempat tinggal. Manusia yang hidup secara berkelompok dan dalam waktu yang lama disebut masyarakat yang artinya kawan. 
Seiring perkembangan zaman, manusia dituntut untuk mengikuti alur perkembangan zaman. Di zaman serba modern ini atau yang disebut dengan arus globalisasi, manusia sangat sibuk dengan pekerjannya karena alasan ekonomi, sosial, dan sebagainya. Mereka berpikir logis untuk menciptakan suatu hal atau melakukan pekerjaan mereka.
Manusia yang melakukan pekerjaan dengan berpikir logis dan mengikuti alur perkembangan zaman itulah yang disebut masyarakat madani yaitu masyarakat yang berperadaban. Mereka mengikuti alur globalisasi tanpa meninggalkan etika dan aturan yang telah berlaku.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas :
1. pengertian masayarakat madani;
2. definisi para ahli mengenai masyarakat madani;
3. sejarah masyarakat madani;
4. ciri-ciri masayarakat madani;
5. syarat-syarat masyarakat madani;
6. gerakan sosial untuk memperkuat masyarakat madani;
7. organisasi non pemerintah dalam masyarakat madani.





B. Pembahasan

1. Pengertian Masayarakat Madani
Masyarakat merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu “society”. Sedangkan istilah society berasal dari bahasa Latin “societas” yang berarti kawan. Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dalam waktu yang lama dan adanya kesadaran diantara anggota bahwa mereka merupakan satu kehidupan bersama. Kata “madani” berasal dari bahasa Inggris “civil” atau “civilized” yang artinya beradab. 
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil society yang berarti masyarakat yang berperadaban. Masyarakat madani (dalam bahasa Inggris : civil society) diartikan sebagai suatu sekelompok manusia yang hidup bersama dalam waktu yang lama dan adanya kesadaran diantara anggota bahwa mereka merupakan satu kehidupan bersama yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.
Masyarakat madani sangat identik dengan masyarakat kota yang mempunyai karakter dinamis, sibuk, berpikir logis, berpola hidup praktis, berwawasan luas, mental agamis dan mencari-cari terobosan baru demi memperoleh kehidupan yang sejahtera. Dengan arti lain bahwa masyarakat madani atau masyarakat berperadaban  itu mengikuti perkembangan zaman tetapi tidak juga melupakan norma-norma yang telah ada.
2. Definisi Para Ahli Mengenai Masyarakat Madani
Dato Anwar Ibrahimyang pertama kali memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai istilah lain civil society. Nuscholis Majid juga menerjemahkan civil society dengan masyarakat madani. Macam-macam pengertian masyarakat madani menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a) W.J.S Poerwadarminto: Menurut W.J.S Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pegaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, artinya kota. Jadi secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota. Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Dari sini masyarakat madani tidak asal masyarakat perkotaan, tetapi memiliki sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu berperadaban. 
b) Rumusan PBB: Pengertian masyarakat madani menurut PBB, adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia.
c) Thomas Paine: Menurut Thomas Paine bahwa arti masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.  
d) Nucholish Madjid: Pengertian masyarakat madani menurut Nurcholis Madjid yang mendefinisikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang merujuk pada masyarakat islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di negeri Madinah.  
e) Gellner: Menurutnya, pengertian masyarakat madani adalah sekelompok institusi/lembaga dan asosiasi yang cukup kuat untuk mencegah tirani politik, baik oleh negara maupun komunal/komunitas. 
f) Muhammad A.S. Hikam: Pengertian masyarakat madani menurut Muhammad. A.S. Hikam adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.  
g) Dawan Rahardjo: Menurutnya, pengertian masyarakat madani adalah proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. 
h) M. Hasyim: Pengertian masyarakat madani menurut M. Hasyim adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradab, sopan santun berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia atau alam lainnya. 
i) Anwar Ibrahim mendenfinisikan Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan pemerintah oleh hukum dan tidak nafsu atau keinginan individu.
j) Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses menciptakan sebuah peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial berdasarkan aturan hidup, menghindari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup di persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki sistemik, yaitu masyarakat yang demokratis, etika dan moralitas, transparansi, toleransi, berpotensi, aspiratif, termotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki perbandingan, mampu mengkoordinasikan, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi , dan hak-hak, tapi yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah lembaga sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang terlalu berlebihan. Bahkan pilar utama kehidupan politik yang demokratis. Untuk masyarakat madani tidak hanya melindungi warga negara dalam menghadapi negara, tetapi juga untuk merumuskan dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat.
k) Ernest Gellner
Konsep civil socienty sebagai masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi nonpemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi negara. Kemampuan mengimbangi adalah daya yang mengandung dominasi negara, kendati tidak mengingkari negara
Berdasarkan berbagai pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang beradap dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.
Untuk membangun suatu masyarakat madani harus dipenuhi beberapa syarat,yaitu :
a. Adanya ketertiban dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
b. Adanya kontrol masyarakat dalam proses pemerintahan
c. Adanya keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
3. Sejarah Masyarakat Madani
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM) memandang civil society sebagai sistem kenegaraan. Pandangan Aristoteles selanjutnya dikembangkan oleh Marcus Tullius Cicero, Thomas Hobbes, John Locke, dan tokoh-tokoh pemikir masyarakat sipil lainnya. 
Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum Masehi. Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas memiliki kode hukum sendiri.Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewarganegaraan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan. 
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berperadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al
fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan. Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyitir pendapat Hamidullah , Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1776), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan. 
Secara formal, Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antarsesama muslim, bahkan sesama muslim adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan nonsmuslim didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati kebebasan beragama. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam Piagam Madinah. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan, kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan, dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi, keseimbangan, moderat, dan toleran. Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa Pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke -19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (Negara). 
Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi kelompok lain. Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminology ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Bahkan kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan Negara dalam kedudukan yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hegel, menurutnya masyarakat madani merupakan subordinatif dari negara. Di Indonesia, perjuangan masyarakat madani dimulai pada awal pergerakan kebangsaan, dipelopori oleh Syarikat Islam (1912), dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan. Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir ternyata harus menghadapi kekuatan represif, baik dari rezim Orde Lama maupun rezim Orde Baru. Tuntutan perjuangan transformasi menuju masyarakat madani pada era reformasi ini tampaknya sudah tak terbendungkan lagi.
4. Ciri-ciri Masayarakat Madani
Free Public Sphere (Ruang Bebas Publik)
Salah satu karakteristik dari masyarakat madani adalah terdapat tempat bagi masyarkat (Free Public Sphere) untuk melakukan aktivitas publiknya secara bebas namun tetap harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab. Masyarakat mendapatkan haknya secara penuh dan merdeka untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, berorganiasi termasuk mempublikasikannya kepada publik tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Demokratisasi
Demokratisasi sangatlah penting bagi terciptanya masyarakat madani di dalam suatu Negara, termasuk Indonesia. Demokratisasi itu sendiri merupakan sebuah proses menegakkan prinsip-prinsip demokrasi di dalam sebuah negara demi terciptanya masyarakat yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi. Demokrasi di letakkan oleh lima pilar yaitu LSM, Pers yang bebas, Supremasi hukum, Perguruan tinggi dan juga Partai politik.
Toleransi
Toleransi yang artinya sikap seseorang dalam menerima pandangan-pandangan yang berbeda dengan dirinya di dalam segi apapun bisa politik, social, ekonomi, dan lainnya. Sebagai negara yang heterogen tentu toleransi ini merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia agar semboyan Bhinneka Tunggal Ika tetap tegak dibawah cengkraman Garuda.
Plularisme
Plularisme merupakan sikap yang mau menerima dengan tulus ikhlas suatu kondisi yang majemuk(beraneka ragam,terdiri atas beberapa bagian yag merupakan kesatuan). Indonesia merupakan Negara yang majemuk dan ini merupakan salah satu kado terindah dari Tuhan untuk kita. Sudah sepatutnya bagi kita untuk mensyukuri hal ini dan menjadikannya sebuah kekuatan dan nilai positif untuk membangun Indonesia kearah yang lebih baik dengan semboyan berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pluralisme ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan masyarakat. 
Keadilan Sosial
Keadilan Sosial merupakan salah satu syarat mutlak terciptanya masyarakat madani. Keadilan sosial itu sendiri bermakna setiap warga negara mendapatkan proporsi hak dan kewajiban yang seimbang didalam kehidupan sosial bermasyarakat. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia senantiasa menjunjung tinggi keadilan sosial karena tercantum di dalam pancasila sila ke lima. Keadilan sosial, adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat madani yang senantiasa menegakkan demokrasi. Partisipasi sosial berarti setiap warga Negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta di dalam berpolitik dengan rasa tanggungjawab secara bersih tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Contohnya pemilihan kepala Daerah.
Supremasi Hukum (hukum sebagai kekuasaan tertinggi/teratas)
Supremasi Hukum merupakan bagian penting dalam suatu Negara dan juga merupakan salah satu ciri-ciri dari masyarakat madani. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap hukum di negeri ini bagaikan sebuah pisau, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Seharusnya Hukum ini bersifat netral yang artinya setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.  
5. Syarat-syarat Masyarakat Madani
Terdapat tujuh syarat masyarakat madani antara lain sebagai berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam masyarakat.
b. Berkembangnya sosialisasi yang kondusif untuk terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan, terjalin kepercayaan, dan relasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam setiap pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
e. Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap jaringan kemasyarakatan sehingga terjalin hubungan dan komunikasi antara masyarakat secara teratur, terbuka, dan terpercaya. 
6. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Iwan Gardono mendefinisikan gerakan sosial sebagai aksi organisasi atau kelompok masyarakat sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial. Pandangan lain mengatakan bahwa gerakan sosial pada dasarnya adalah bentuk perilaku politik kolektif non kelembagaan yang secara potensial berbahaya karena mengancam stabilitas cara hidup yang mapan.
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara, perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada di bidang negara dan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu. Sementara itu gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan publik tersebut. Selain itu, perbedaan ketiga bidang tersebut dibahas oleh Habermas yang melihat gerakan sosial merupakan resistensi progresif terhadap invasi negara dan sistem ekonomi. Jadi, salah satu faktor yang membedakan ketiga gerakan tersebut adalah aktornya, yakni parpol di ranah politik, lobbyist dan perusahaan di ekonomi(pasar), dan organisasi masyarakat sipil atau kelompok sosial di ranah masyarakat sipil.
7. Organisasi Non Pemerintah dalam Masyarakat Madani
Organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah. Istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “memperhadapkan” serta seolah-olah “oposan pemerintah”. Pengertian organisasi nonpemerintah memang terlalu luas karena mencakup sektor swasta bisnis dan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah. Didalamnya bisa termasuk serikat pekerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rukun tangga, rukun warga. Yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, ataupun asosiasi bisnis swasta.
LP3ES mndefinisikan organisasi non pemerintah sebagai organisasi atau kelompok dalam masyarakat yang secara hukum bukan merupakan bagian dari pemerintah (non-government) dan bekerja tidak untuk mencari keuntungan (non-profit), tidak untuk melayani diri sendiri atau anggota-anggota (self-serving), tetapi untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya. Sosok organisasi non pemerintah dalam pengertian riil sebagai gerakan terorganisasi dapat mangambil berbagai bentuk. Ada yang berbadan hukum perkumpulan atau perhimpunan atau yayasan, ada juga yang tidak berbadan hukum. Bahkan ada yang bersifat sementara seperti forum, koalisi, aliansi, konsorsium, asosiasi, jaringan, solidaritas, dan lain-lain.

Daftar Pustaka
A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. 2008. Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ciri Masyarakat Madani. Diunduh tanggal 02 Maret 2016 pukul 13.15 dari www.artikelsiana.com/2015/08/pengertian-masyarakat-madani-ciri.html
Suparmin dan Putri Setyolelono. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: MEDIATAMA.
Pengertian Masyarakat. Diunduh tanggal 03 Maret 2016 pukul  14.11 dari www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian -masyarakat-menurut-para ahli.html?m=1
Masyarakat Madani. Diunduh tanggal 03 Maret 2016 pukul 19.31 dari file.upi.edu/MASYARAKAT_MADANI.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar