Pengikut

Rabu, 07 Desember 2016

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH
MATAKULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen
Mohammad Hasib, S.H.I., M.H.


Oleh
Kelompok 5

Rista Risqi Khoiriyah (17204153015)
Riska Maghfirotul Khusna (17204153028)
Winda Nuri Purwatiningsih (17204153036)
Lutfi Mey Rochmawati (17204153041)

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
TAHUN 2016



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

B.  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuknya?
b. Bagaimana konsepsi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Islam?
c. Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia dan di Indonesia?
d. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia?


C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
a. Mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuknya.
b. Mengetahui konsepsi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Islam.
c. Mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia dan di Indonesia.
d. Mengetahui saja pelanggaran Hak Asasi Manusia.



Bab II
PEMBAHASAN

A. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya. HAM tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang jelas, adil dan benar. Sehingga HAM harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. 
Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak keselamatan, hak kesenagan, dll. Karena individu mempunyai hak-hak itu, maka menjadi kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Dalam pasal 1 Deklarasi Universal HAM dinyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruiai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.” Demikian juga disebutkan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhlik Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang. Demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Konsep dasar HAM menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi pemikiran, yaitu:
1. Dimensi Universalitas
Yakni substansi HAM itu pada hakikatnya bersifat umum. HAM akan selalu dibutuhksn oleh siapa saja dan dalam semua aspek kebudayaan dimanapun itu berada. Dimensi HAM seperti ini menjadi sarana bagi individu mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan masyarakat.



2. Dimensi Kontekstualitas
Yakni menyangkut HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya HAM tersebut. Maksudnya, ide-ide HAM tersebut dapat diterapkan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jika struktur kehidupan masyarakatnya sudah menjamin hak-hak individu di dalamnya.
Ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, budaya, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak bisa seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang-orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Hubungan HAM dengan Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia
Kewajiban Asasi Manusia merupakan bentuk pasif dari tanggung jawab. Kewajiban tidak memperhitungkan untung atau balasan. Ia dilakukan karena tututan suara hati, bukan karena pertimbangan pikiran. Ia adalah seruan dari dalam. Jadi kewajiban asasi manusia dilakukan karena hati. Ada pepatah mangatakan “Karena hati mati, karena mata buta.” Jadi kalau kita mendengar kata hati, kata pikiran kita tinggalkan. Jika kita melakukan sesuatu dengan pertmbangan pikiran maka kita memikirkan laba dan ruginya. Tetapi tindakan yang dilakukan karena tuntutan hati tidak memikirkan balasan yang akan diterimanya.
Contoh dari kewajiban asasi manusia adalah orang tua yang mengasuh anaknya. Orang tua bersusah payah mengeluarkan tenaga, uang dll karena kewajibannya. Mereka tidak mengharapkan balasan atau imbalan dari apa yang telah dilakukannya. Jika ada orang tua yang mengharapkan imbalan, berarti mereka sedang berdagang dengan anaknya. Maka orang tua yang begini adalah mereka yang tidak kenal kewajiban, seolah-lah mereka orang asin bagi anaknya sendiri.
Di mana ada kewajiban, di situ pun ada hak. Kewajiban dan hak adalah laksana pangkal dan ujung yang tak terpisahkan. Hubungan kewajiban dan hak menyangkut keadilan. Apabila orang menjalankan kewajibannya, maka dengan sendirinya akan menerima haknya. Apabila hak itu tidak didapatnya maka itu adalah ketidak adilan. Dan jika orang menuntut hanya tanpa menjalankan kewajibannya maka orang tersebut bertindak tak adil.
Hak dibatasi oleh kewajiban. Suatu hak berhenti menjadi hak jika merugikan hak orang lain. Contahnya, orang tua berhak atas kepatuhan anak-anak mereka, tetapi tidak berhak dalam memilih kedudukan hidup (state of life) mereka. Jadi pertimbangan hak dan kewajiban itulah yang dikatakan adil. 
Jadi dapat disimpulakan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM (kewajiban asasi manusia), dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga undur asasi tersebut melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehiduan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, dan sejenisnya tidak berjalan dengan seimbang, dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenag-wenangan dalam tata kehidupan masyarakat. 
C. Nilai-Nilai Dasar dalam HAM
1. Kesamaan
Nilai kesamaan dalam etika politik disebut “keadilan”. Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama. Nilai pertama yang harus dijamin oleh hukum adalah keadilan. Pembukaan UUD 1945 menjamin bahwa dalam mencapai tujuan negara haruslah antara lain berdasarkan keadilan sosial. Melaksanakan keadilan sosial berarti membongkar seperlunya struktur-sruktur kekuasaan yang ada dan dengan sendirinya akan berhadapan dengan pihak-pihak yang sedang berkuasa.
2. Kebebasan 
Inti kebebasan adalah bahwa baik setiap orang atau kelompok berhak untuk mengurus dirinya sendiri, lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak berarti orang tersebut bertindak semaunya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kebebasan itu adalah kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri bebas dari campur tangan dari si kuat yang dipaksakan secara sewenang-wenang. Kebebasan mengurus diri sendiri merupakan hak asasi universal. Kebebasan ini pertama kali diperjuangkan oleh kaum liberal yang pada umumnya berusaha untuk melindungi kehidupan pribadi dari campur tangan yang dipaksakan oleh pihak lain. 
3. Kebersamaan (Solidarity)
Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetiakawanan ini mengharuskan tatanan hukum untuk menunjang sikap sesama anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan. Oleh karena itu tatanan hukum mewajibkan kita untuk bertanggung jawab atas kita semua. Tidak boleh ada diantaranya yang dibiarkan menderita, apa lagi dikorbankan demi kepentingan orang lain.
Atas dasar itu masyarakat melalui negara, wajb untuk menjamin bahwa tidak ada anggota yangharus hidup menderita karena syarat-syarat objektif yang tidak terpenuhi. Negara wajib membantu golongan-golongan lemah dan kurang mampu. Seperti buruh, wanita, anak-anak, korban perang, cacat veteran, pengungsi, dan korban bencana alam. Usaha negara memberikan fasilitas pada golongan-golongan tersebut diatas termasuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yaitu sebagai wujud nilai solidaritas antar manusia.

D. Sejarah Perkembangan Penegakan HAM di Dunia
Perkembangan penegakan HAM di dunia hakikatnya mengalir seiring dengan merasa terganggunya martabat manusia sebagai akibat adanya kezaliman yang dilakukan oleh manusia itu sendiri, yang dapat dinarasikan dalam beberapa peristiwa sebagai berikut:
1. Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (2000 SM);
2. Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya;
3. Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
4. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy (600 M);
5. Magna Charta (Piagam Agung 1215) sebagai suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan dan gereja atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John di Inggris.
6. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689) sebagai suatu undang-undang yang ditandatangani Raja Willem III dan diterima oleh parlemen Inggris pada tahun 1969 sebagai hasil dari revolusi berdarah yang dikenal dengan sebutan “The Glorius Revolution of 1688”. Adapun pengaturan HAM yang terdapat pada Bill of Rights, yaitu tentang:
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen;
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat;
c. Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen;
d. Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing;
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
7. Declaration of Independence Amerika Serikat sebagai suatu bentuk pengakuan hak-hak asasi manusia yang pada tanggal 4 Juli 1776 telah disetujui oleh Congress yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Adapun bentuk pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia pada Declaration of Independence Amerika Serikat ini dapat dibuktikan pada pernyataan kalimat keduanya yang berbunyi sebagai berikut:
“We hold these truth to be self dent, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these rights, Goverments are instituted among Men, deriving their just powers form the consent of governed”.
8. Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara) yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 1789 sebagai suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama. Sesudahnya kemudian disusul dengan lahirnya Konstitusi Perancis. Deklarasi ini menyatakan bahwa, “Hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”
9. Atlantic Charter tahun 1941 sebagai suatu naskah yang ditukangi oleh F.D. Roosevelt yang dicetuskan pada saat terjadinya Perang Dunia II.  Atlantic Charter menyebutkan ada empat bentuk kebebasan yang harus dilindungi (The Four Freedom) yakni:
a. Kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and though)
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
d. Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
10. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati suatu Pernyataan HAM sedunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948. Namun setelah Universal Declaration of Human Rights dikukuhkan pada perkembangan berikutnya masih belum begitu ampuh untuk meniadakan penindasan-penindasan diseluruh negara dunia. Dalam rangka memperkuat cengkraman Universal Declaration of Human Rights, akhirnya pada tahun 1966 PBB menetapkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) dan Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik),
Pada perkembangan selanjutnya PBB telah menetapkan instrumen-instrumen lain seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women pada tahun 1979, Convention againts Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment or Punishment pada tahun 1984 dan Convention on the Rights of the Child pada tahun 1989.
E. Bentuk-bentuk HAM 
Prof. Bagir Manan membagi HAM menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Hak sipil, meliputi: hak hidup, hak untuk menikah, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, hak untuk memeluk agama, dan hak untuk terbebas dari kekerasan.
2. Hak politik, meliputi: hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat secara lisan atau tulisan, hak untuk berpendapat di muka umum, termasuk mencari suaka.
3. Hak ekonomi, meliputi: hak untuk memiliki sesuatu, memperalihkannya, seperti membeli dan menjualnya, serta memanfaatkannya, termasuk pula hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kerja ataupun
4. Hak sosial budaya, yang meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kekayaan intelektual, hak atas pekerjaan, hak atas pemukiman dan perumahan.
Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak:
1. Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2. Hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3. Hak kebebasan berkumpul
4. Hak kebebasan beragama
5. Hak penghidupan yang layak
6. Hak kebebasan berserikat
7. Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
F. Pelanggaran HAM
Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sesuai dengan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM diklasifikasikan atas dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.





G. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA

H. Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-Undangan Nasional Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan. Pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat beratdan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Setelah di sahkannya amandemen pertama, kedua, ketiga, keempat UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 segala ketentuan yang berkenaan dengan hak-hak asasi manusia daat di kelompokkan dalam dua kelompok sebagai berikut:
1. Kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil, yang meliputi:
a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan , perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan;
c. Setiap orang bebas untuk bebas dari segala perbudakan;
d. Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani;
f. Setiap orang berhak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum;
g. Setiap orang berhak atas pelakuan yang samadi hadapan hukum dan pemerintahan;
h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut;
i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
j. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
2. Kelompok hak-hak politik , ekonomi, sosial, dan budaya  yang meliputi:
a. Setip warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya secara damai;
b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di pilih dalam rangka lemaga perwakilan rakyat;
c. Setiap warga negara dapat di angkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
d. Setiap orang berhaj untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
e. Setiap orang berhak untuk bekerja , mendapat imbalan, dan mendapat erlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
f. Setiap orang mempunyai hak milik pribadi
g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang di butuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
Sedangkan ketentuan-ketentun dalam amandemen UUD 1945 yang berkenaan dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lai serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, keamanan dan ketertiban uum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Secara operasional beberapa bentuk HAM yg terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
a. Hak hidup;
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. Hak mengembngkn diri;
d. Hak memperoleh keadilan;
e. Hak atas kebebasan pribadi;
f. Hak atas rasa aman;
g. Hak atas kesejahteraan;
h. Hak turut serta dalam pemerintahan;
i. Hak wanita;
j. Hak anak.

I. Kelompok-Kelompok Yang Rentan Terhadap Pelangaran HAM
1. Anak-anak
Kerentanan anak-anak terhadap pelanggaran HAM dalah sebagai akibat manusia yang lemah. Dalam convention on the right of the child, terdapat empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh kaum anak, yakni: 1) hak terhadap kelangsungan hidup anak, 2) hak terhadap perlindungan, 3) hak untuk tumbuh berkembang, dan 4) hak untuk berpartisipasi.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 1 angka (2) tentang perlindungan anak menyatakan dengn tegas bhwa perlindungan anak dalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup , tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hakikatnya penyelenggaraan perlindungan anak harus mampu menjamin terselenggaranya hak-hak anak terhadap:
1. Agama (pasal 42dan 43)
2. Kesehatan (pasal 44, 45, 46, 47)
3. Pendidikan (pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53)
4. Sosial (pasal 55, 56, 57)
5. Perlindungan khusus (pasal 59 dan 60)

2. Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam banyak aspek hubungan antarmanusia, yaitu dalam relasi personal (hubungan keluarga dengn orang-orang terdekat), dalam hubungan kerja, maupun dalam hubungan sosial kemasyarakatan.  Berbagai bentuk kekerasan ini terjadi dalam situasi damai maupun dalam situasi perang. 
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang selam ini teridentifikasi oleh para pendamping  korban sebagai berikut.
a. Kekerasan fisik
Betuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan mencakup, antara lain, tamparan, pemukulan, penjambakan, pendorong-dorongan secara kasar, penginjak-injakan, penendangan, pencekikan, lemparan benda keras, penyisaan melalui benda tajam,  serta pembakaran. Dalam bentuk  relasi kerja dan kemasyarakatan bisanya bentuk kekerasan itu seperti  penyekapan terhadap calon-calon pekerja di penampungan.

b. Penyiksaan Mental
1) Contoh: makian dan penghinaan yang berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban, bentakan dan ancaman yang diberi untuk memunculkan rasa takut, larangan untuk keluar rumah, dan bentuk-bentuk pembatasan  kebebasan bergerak lainnya. 
2) Kebanyakan terjadi dalam konteks relasi personal.
c. Deprivasi Ekonomi
1) Sering terjadi khususnya bagi  yang berstatus istri.
2) Contoh: tak diberi nafkah secar rutin atau dalam jumlah cukup. 
d. Diskriminasi
1) Terjadi dalam lingkungan  kerja maupun keluarga.
2) Contoh dalam keluara: perempuan tak mendapatkan  harta warisan, dll.
3) Contoh dalam lingkungn kerja: pekerja perempuan mendapatkan perlakuan yang beda  sesamanya yang  laki-laki, dll.
e. Serangan Seksual 
1) Termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual  atau yang sering disebut dengan pelecehan seksual.
2) Pebudakan sosial  adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sistematis dan muncul dalam situasin perang atau konflik bersenjata. Hal ini sering terjadi pada waktu penjajahan Jepang.
f. Perdagangan Perempuan 
1) Biasa terjadi dalam krisis ekonomi berkepanjangan.
2) Contoh: pelacuran paksa, dipaksa mengemis, pengedar  narkoba, dll. 
3. Masyarakat Adat
Pasal 28I ayat (3), perubahan kedua UUD 1945 menegaskan bahwa, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Pasal 6 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa, “Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat, dan pemerintah. Identitas budaya masyarakat hokum adat, termasuk hak ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Begitupun terhadap apa yang telah diamanatkan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang rencana aksi nasional HAM Tahun 2004-2009 untuk terus melakukan peningkatan upaya perlindungan hak masyarakat adat. Penegasan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia diakui keberadaannya secara konstitusional. 
Mereka bukan “barang langka” yang unik dan mesti dilestarikan, melainkan mereka ada dan hidup berkembang sebagaimana layaknya manusia pada umumnya. Keterbelakangan masyarakat adat seringkali di klaim sebagai kelompok outsider dalam pembangunan. Eksistensi mereka terkesan “dipunahkan” dengan dalih pembangunan. Padahal bagi masyarakat adat, sumber daya alam merupakan aset utama yang dijadikan sebagai sumber kehidupan. 
4. Pembela HAM
Pembela HAM merupakan garda terdepan pemajuan HAM. Pembela HAM bukanlah gerakan oposisi yang menggerogoti kekuasaan. Pada spectrum, para pembela HAM ini sering dinilai miring. Mereka sering dijuluki kelompok “melawan arus”. Ketidakberdayaan mereka seringkali diakibatkan dengan sempurnanya ranah kekuasaan menghegemoni kerja-kerja kemanusian itu. Dengan dalih politik keamanan misalnya, kekerasan dan kekuasaan diarahkan untuk memarginalkan bahkan menyingkirkan mereka, seperti yang dialami seorang pahlawan HAM Indonesia almarhum Munir, yang sampai dengan sekarang penyelesaian kasusnya masih belum tuntas. 
5. Cacat
Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan landasan hokum bagi hak-hak penyandang cacat. Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1997 berbunyi 
“Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.”
6. Pengungsi
Sebagai individu, kelompok masyarakat dan sebagai manusia para pengungsi berhak mendapat perlakuan yang manusiawi, karena mereka adalah manusia. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlindungan baik dalam hokum nasional maupun hukum Internasional. Hak-hak yang dimiliki oleh warhga Negara di tempat mereka mencarin perlindungan, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan, hak untuk bergerak, hak untuk mendapatkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pengupahan yang wajar, hak dalam bidang kesehatan, hak muntuk menjalankan perintah agama dan pendidikan agama utuk anak-anak mereka, hak untuk tidak dipulangkan secara paksa. 
Secara garis besar hak-hak yang menyangkut pengungsi adalah hak-hak yang menyangkut hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya yang berlaku untuk semua orang, warga Negara, dan juga yang bukan warga Negara. Hak-hak yang disebutkan tersebut terangkum dalam The International Bill Of Rights   yang terdiri dari The Universal Declaration of Human Rights. The International Convenant on Civil and Political Rights dan The International Convenant on Economic, Social And Cultural Rights.
J. Beberapa catatan mengenai pelanggaran HAM di Indonesia
1. Pada Masa Orde Lama
Pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan memasuki masa demokrasi perlementer, masalah HAM tidak begitu diangkat kepermukaan. Pada dasarnya memang di masa ini pelanggaran HAM dianggap begitu minim terjadi, kalaupun terjadi konflik bersenjata, seperti darul islam, PRLI atau Permista yang penyelesaiannya jelas menimbulkan korban perlanggaran HAM. 
Goresan catatan terhadap perlanggaran HAM di Indonesia mulai mengemuka yakni pada masa Demokrasi Terpimpin, dimana kebebasan terhadap beberapa Hak Asasi Manusia mulai dibatasi, seperti dalam bentuk hak mengeluarkan pendapat, pembubaran beberapa partai oleh pemerintah, seperti Masyumi dan PSI dan sekaligus pemimpinnya yakni Muhammad Natsir dan Syahdir ditahan. Selain itu, peristiwa pelanggaran HAM di masa orde lama yang fenomenal terjadi tahun 1966, yakni tewasnya Arief Rahman Hakim. Seorang mahasiswa kedokteran tingkat 4 UI, aktivis gerakan pemuda Marhaen akibat terkena peluru pasukan Tjakrabirawa saat aksi di instana Negara.
2. Pada Masa Orde Baru 
Masa Orde Baru begitu banyak memberikan catatan kelam terhadapa pelangggaran HAM di Indonesia dan ditambahkan pula dengan tidak ada penyelesaiannya melalui proses hokum yang jelas. Di antara peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa Orde Baru sebagai berikut. 
a. Pemecahanbelahan partai-partai politik sepanjang masa Orde Baru.
b. Peristiwa Tanjung Priok. 
c. Pengekangan terhadap kebebasan.
d. Beberapa daerah konflik diberi status Daerah Opersi Militer.
e. Peristiwa Talangsari, Lampung pada 7 Februari 1989.
f. Peristiwa petrus (penembakan misterius) untuk utuk para penjahat. Hal ini dilakukan untuk menggulangi aksi kriminal tahun  80-an.
g. Pada 9 Mei 1993, di Mojokerto, Jawa Timur , Marsinah seorang aktivis buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surva setelah mengalami siksaan di Kantor Kodim msti terbunuh dan mayatnya di buang di pnggir Hutan Wilangan, Nganjuk. 
h. Pembunuhan atas  Udin, seorang wartawan harian Bernas yang kritis dan memberitakan korupsi yang dilakukan Bupati Bantul. 
i. 27 Juli 1996 terjadi penyerangan dan pengrusakan kantor DPP-PDI jalan Diponegoro No. 48 oleh ratusna pendukung Kongres PDI Medan.
j. Hujan air mata di kalangan mahasiswa pada tanggal 12 Mei 1998.
k. Pemerkosaan masal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada peristiwa Mei 1998 yang menjadi puncak pelanggaran HAM yang menghentak kaum perempuan etnis Tionghoa di Indonesia.
3. Pada Masa Reformasi
Pada masa reformasi terjadi kejadian bersejarah yang mengguncang perhatian dunia Internasional yaitu pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir . Ia tewas dalam penerbangan menuju Singapura-Amsteredam, tepatnya pada 40.000 kaki di atas tanah Rumania 7 September 2004. Munir tewas akibat diracun dengan arsenikyang kadarnya sangat mematikan, yakni 83 mg i lambung, 3,1 mg/liter di darah; dan 4,8 mg di urine, oleh pihak-pihak yang tidak berkemanusiaan yanga adil dan beradab. Sampai saat ini, siapa pelakunya, dan mengapa Muir dibunuh, semuanya tidak jelas. 

K. HAM Dalam Tinjauan Islam
Dalam konteks syariat dan fikih terdaat ajaran tentang HAM . adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai mahluk terhormat dan mulia. 
Menurut maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT.kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal, dn abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Misalkan, manusia tidak perlu campur tangan untuk memaksakan seseorang mau solat atau tidak. Sementara itu, haq al insan seperti hak kepemilikan , setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya. Dengan demikian konsep islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mencakup ide persamaan dan persatuan semua mahluk yang oleh harun nasution dan bahtiar effendi di sebut dengan ide perikemahlukan. Ide perikemahlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama mahluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar. Sebagaiman dikemukakan oleh maududi bahwa ajara tentang HAM yang terkandung dalam piagam magna charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam. Ajaran islam tentang HAM dapat dijumapai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Quran dan hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat islam. Tonggak sejarah keberpihakan islam terhadapa HAM yaitu pada pendeklarasian piagam madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi kairo.
Dalam piagam madinah paling tidak ada dua ajaran pokok yaitu: semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas muslim dengn non muslim didasarkan pada prinsip:
a. Berinteraksi secara baikdengan sesama tetangga;
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
c. Membela mereka yang teraniaya;
d. Saling measehati;
e. Menghormati kebebasan beragama.
Ketentuan HAM yang terdapat dalam Deklarasi Kairo sebagai berikut:
1. Hak persamaan dan kebebasan (surat al isra:70 ; an nisa:58,105,107,135 ; al mumtahanah:8)
2. Hak hidup (surat al maidah:45 ; al isra:33)
3. Hak perlindungan diri (surat al balad:12-17 ; at taubah:6)
4. Hak kehormatan pribadi (surrat at taubah:6)
5. Hak berkeluarga (surat al baqarah:221 ; al rum:21 ; an nisa:1 ; at tahrim:6)
6. Hak kesetaraan wanita dengan pria (surat al baqarah:228 ; al hujurat:13)
7. Hak anak dari orang tua (surat al baqarah:233 ; al isra:23-24)
8. Hak mendapatka pendidikan (surat at taubah:122 ; al alaq:1-5)
9. Hak kebebasan beragama (surat al kafirun:1-6 ; al baqarah:156 ; al kahfi:29)
10. Hak kebebasan mencari suaka (surat an nisa:97 ; al mumtahanah:9)
11. Hak memperoleh pekerjaan (surat at taubah:105 ; al baqarah:286 ; al mulk:15)
12. Hak memperoleh perlakuan sama (surat al baqarah:275-278 ; an nisa:161 ; al imran:130)
13. Hak kepemilikan (surat albaqarah:29 ; an nisa:29)
14. Hak tahanan (surat al mumtahanah:8)
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam islam. Pertama, hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup seseorang dilanggar berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.





BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan 
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir. HAM bersifat kodrati dan fundamental, dan merupakan anugrah dari Tuhan YME yang harus dihormati, dilindungi, dijaga oleh individu, masyarakat, dan negara. Sebenarnya islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM sebelum agama lain. Dilihat dari tingkatannya dalam islam HAM di bagi menjadi tiga macam yaitu: hak darury(hak dasar), hak sekunder (hajy), dan hak tersier (tahsiny). Adapun bentuk-bentuk HAM dapat dibedakan menjadi empat klasifikasi yaiu: hak sipil, hak politik, hak konomi, hak sosial budaya.
Pelanggaran dalam HAM dibagi menjadi dua kategori, yaitu (1) pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua macam yaitu kejahatn kemanusiaan dan kejahatan genosida, (2) pelanggaran HAM ringan. Terdapat beberapa kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM yaitu anak-anak, perempuan, masyarakat adat, pembela HAM, penyandang cacat, dan pengungsi.
B. Saran 
HAM menjadi tanggung jawab semua orang, baik rakyat biasa ataupun pemerintah tidak boleh melanggar HAM orang lain. Sebagai mahluk sosial kita harus memenuhi kewajiban dahulu sebelum menuntut hak-hak kita dan juga kita harus mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita jangan sampai dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Selain itu, kita harus menghormati HAM orang lain. Sebaiknya kita mampu menyeimbangkan HAM kita dengan HAM orang lain. 



Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Kencana Pranata Media.
Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2000_26.pdf. Diakses pada tanggal 4 Maret 2016, pukul 10.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar