Pengikut

Rabu, 07 Desember 2016

MAKALAH BELA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Semakinmajusuatubangsaakansemakinsulitjugabangsatersebutuntukmelindunginegaranyadariancaman-ancaman yang selaludatang.Diarusglobalisasidanmoderalisasiduniainisuatu Negara akansemakinmudahuntukdigoyahkan .Bukandinegara Negara yang sedangberkembangsajanamun Negara yang sudahmaju pun mendapatiancaman-ancamantersebutyakniancamandariluarmaupunancamandaridalam Negara itusendiri.Bangsatersebutseharusnyamempunyai rasa nasionalisme yang kuatuntukmelindungidanmembelanegaranyadarinegaralain yang lebihberwawasanintelektualluas .
Suatu Negara akansemakinkuatpertahanannyabilasajabangsatersebutbersatupaduuntukmemperjuangkan Negara dalammelindungidanmembelahakhak yang dimilikididalamsuatu Negara itusendiri.Dalamdasar Negara Indonesia pun sudahditerangkantentang rasa bela Negara yaituterkandungdalamsilapancasila yang menjadidasarpedomanhidupbangsa Indonesia.Namunsemakinberkembangnyadansemakinmaraknyaarusglobalisasiduniamembuatlalaibangsaakankesadaranuntukmelindungidanmembelanegranyadariancamanancaman yang terjadi. 
Meskipundemikian,tujuanbangsa Indonesia yang terkandungdalamsilapancasilatersebutmemangmemerlukan proses yang sangatsulituntukmewujudkannya ,kesulitantersebuttentunyaberdasarpadakesadaranmasing-masingmasyarakatakanpentingnyamelindungidanmembela Negara ini.Namun,merekamementingkankepentinganmerekapribadidibandingkandengankepentinganbangsanya ,merekamengirakepentingantersebutbukanuntukmerekamelainkanuntukparap    etinggi-petinggidaerahdan Negara.
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dariberbagai ancaman.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apamaknadaribela Negara ?
2. Apaperaturan yang mendasaribelaNegara ?
3. Bagaimanakeikutsertaanwarga Negara dalambelaNegara ?
4. BagaimanamengindentifikasiancamanterhadapbangsadanNegara ?
5. ApastrategipertahanandalamupayabelaNegara ?
6. BagaimanapenangkalanancamandalamupayabelaNegara ?

C. TUJUAN PENULISAN
1. Untukmengetahuimaknadaribela Negara
2. Untukmengetahuiperaturan yang medasaribela Negara
3. Untukmengetahuikeikutsertaanwarga Negara dalambelanegara
4. Untukmengetahuicaramengidentifikasianacamanterhadapbangsadannegara
5. Untukmengatahuistrategipertahanandalamupayabelanegara
6. Untukmengetahuicarapenangkalanancamandalamupayabelanegara






BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna Bela Negara
Bela Negara adalahsikapdanperilakuwarganegara yang dijiwaiolehkecintaannyakepada Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar 1945 dalammenjalinkelangsunganhidupbangsadannegara yang seutuhnya. Membela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. Membela negara bukan hanya kewajiban tetapi hak setiap warga negara terhadap negaranya. Hal ini tercantum secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan yang kedua yang berbunyi “ setiap warga negara berhak  dan wajib ikut serta dalam upaya pembeaan negara”. Hal demikian sebagaiman tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara”. 
Hal ini berarti usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak  dan kewajiban bagi warga Indonesia. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat untuk turut serta dalammenentukan kebijakan tentang pembelaan negara. Dan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara disesuaikan dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. 
Bagian penjelasan undang-undang No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa   bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia. Dalam bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 
Konsep bela negara diuraikan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik  dengan cara mengagkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Adapun secara nonfisik dapat d definisikan sebaga upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan cinta tanah air serta berperan aktif dalam memajukan negara.

B. Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara dapat diketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Kedua yang berbunyi “ setiap warga negara berhak  dan wajib ikut serta dalam upaya pembeaan negara”.
2. Pasal 30 UUD 1945 Perubahan Kedua yang secara lengkap sebagai berikut. 
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat Negara bertugas mempertahan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mangayomi, serta menegakkan hukum.
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasonal Indonesia, Kepolisian Negara republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Mengenai peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 yaitu 
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan 
b. Pelatihan dasar kemiliteran 
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi diatur dengan undang-undang.   
C. Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
1. Bela Negara Secara Fisik
Keikut sertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dilakukan dengan mengangkat senjata. Seperti ikut serta dalam kemiliteran maupun dengan mengikuti program rakyat terlatih.
Rakyat terlatih terdiri atas berbagai unsur, seperti resismen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyarakatan  pemuda. Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu : ketertiban umum, perlindungan masyarakat,  keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang pertama dilakukan pada masa damai dan terjadinya bencana alam atau daerah sipil. Sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan dapat diadakan program wajib militer. Mereka yang telah mengikuti program pelatihan militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia dalam waktu tertentu. Gagasan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan “dwi fungsi sipil”, yaitu suatu konsep bela negara dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tetapi adalah kewajiban dan hak seluruh warga negara republik indonesia.
2. Bela Negara Secara Non-fisik
Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dalam segala situasi dan kondisi. Serta sepanjang waktu, misalnya:
a. Meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara. Seperti menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. Mengabdi kepada masyarakat dengan ketulusan hati.
c. Meningkatkan karya untuk memajukan bangsa
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e. Menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia.
D. Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai tindakan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 
Di era modern ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional. Multidimensional tersebut dapat bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pencurian kekayaan alam, dan perusakan lingkungan.
Ancaman dibagi menjadi 2 yaitu bersifat militer dan non militer. Ancaman militer yaitu berupa ancaman yang menggunakan senajata. Sedangkan yang non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata namun merusak ideologi bangsa.
Bentuk-bentuk ancaman militer mencakup:
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
a. Invasi
b. Blokade
c. Pengiriman tentara bayaran.
d. Perjanjian yang dilanggar
2. Pelanggaran perbatasan wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
3. Spionase yang dilkukan  oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional.
5. Aksi terorisme
6. Pemberontakan bersenjata
7. Perang saudara
Ancaman yang paling mungkin  dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah. Potensi ancaman yang lain adalah perusakan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, narkotika, dan lain sebagainya
Macam ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia pada masa depan  berdasarkan buku putih yang disusun oleh departemen pertahanan (2003) adalah sebagai berikut
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri
b. Gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia
c. Aksi radikalisme dengan berlatar belakang tujuan suatu kelompok tertentu yang tak menghargai perbedaan.
d. Kejahatan lintas negara. Seperti penyelundupan maupun perdagangan manusia.
e. Kegiatan imigran gelap
f. Gangguan perbatasan negara dan perusakan lingkungan
E. Strategi Pertahanan dalamupayabelaNegara
Strategi pertahanan adalah hal yang sangat vital yang menentukan keberhasilan upaya dalam membela negara dan mempertahankan negara. Strategi pertahanan ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan sifat dan karakteristik suatu permasalahan. Penghancuran suatu negara tidak hanya dalam perang fisik kekuatan militer, tetapi juga dengan melemahkan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Perang abad XXI mengandalkan teknologi persenjataan, profesionalisme prajurit, dan menejemen yang modern. Strategi pertahanan negara berhubungan erat dengan politik pertahanan negara yang bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI serta menjamin keselamatan masyarakatnya. Strategi pertahanan disesuaikan dengan karakteristik geografi, demografi, serta kondisi sosial indonesia
Efektifitas strategi pertahanan ditentukan oleh desai postur pertahanan yang memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan yang saling memperkuat dan saling menyokong. 
Dalam kerangka defensif aktif, pertahanan indonesia yang keluar tidak agresif dan tidak ekspansif selama kedaulatan dan keutuhan bangsa serta keselamatan segenap bangsa tidak terancam. Politik pertahanan yang defensif aktif mendasari pertahanan yang berlapis dan bertumpu pada kemampuan bangsa sendiri tanpa menggantungkan kepada negara lain.
Strategi pertahanan yang berlapis dikembangkan dalam tuntutan kebutuhan pertahanan untuk menghadapi tantangan dan dinamika lingkunagan. Kerangka berlapis ini disusun dalam 3 kerangka utama, yakni penangkalan, menghadapi dan mengatasi ancaman militer maupun nirmiliter.
F. Penangkalan ancamandalamupayabelanegara
Kemampuan penangkalan Indonesia menjadi tumpuan dalam  mempertahankan diri ditengah dinamika kehidupan. Penangkalan dibangun untuk mewujudkan kesiapsiagaan segenap kekuatan dan kemampuan.
Konsep penangkalan yang dibangun dan dikembangkan untuk mencegah setiap bentuk ancaman yaitu dengan cara penolakan dan pembalasan.





BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Sebagaiwarganegara, belanegaraadalahsebuahkewajiandanhaksetiapindividu.Dimanatelahdicantumkandalam UUD 1945.Tidakhanyaperaturan yang terteradalam UU namun agama pun memerintahkantentangmembelanegaraatauyangdisebutdengankhubulwathan.
Dalammembelanegaraparamasyarakat Indonesia disesuaikandengankemampuannyamasing-masingsertaprofesinyamasing-masing.Dalammenghadapiberbagaiancamandibutuhkanstrategi-strategipertahanan yang terpentingadalahjiwakesatuandanpersatuanantarbangsa Indonesia angmenguatkanbangsa Indonesia daridalam.Sebagaiwarganegarakitaharusmengidentifikasiberbagaimacamancaman yang berada di dalamnegerimaupunyanberasaldariluarnegeri yang mengancamkedaulatanbangsa Indonesia, keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia danideologibangsa.
Selainitusetiapwarga Negara harusberanimengeluarkanargumennyadalam forum-forum di Negara – Negara lain untukdapatmembuktikanbahwa Indonesia mampuuntukbersaingdalamkancahInternasioanal. Wargajugaharusmampumembelanegaranyadaribudaya-budayalain,sehinggabudayadalamnegeriselaludibudidayakandalammasyarakatbelakanganini. 

B. SARAN
Dalam menyelesaikan makalah ini banyak terjadi kekurangan dan kekhilafan untuk itu kami mohon saran agar dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2007. ParadigmaBaruPendidikanKewarganegaraan. Surakarta:  PT. BumiAksara.
Rohmadi,Muhammad.2005.BahasadanSastra Indonesia3.Surakarta: PT Grahadi.
Permata.2006.Sejarah.Solo:CV CahayaPustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar