BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem
pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan
tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya
sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang
yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan
sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari
banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya
suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita
syukuri.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian demokrasi ?
2. Apa sajakah ciri-ciri demokrasi ?
3. Apa saja jenis-jenis demokrasi ?
4. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu demokrasi.
2. Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis demokrasi.
4. Untuk mengetahui sejauh
mana pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi
juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat,
berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi
peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut.
a.
C.F Strong, demokrasi adalah suatu system
pemerintahan dimana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta
atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas.
b.
Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di
pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system
itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
c.
Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan
yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan
demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.
d.
Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi
berarti cara memerintah dari rakyat.
e.
Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
f.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana
rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
g.
Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan
rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi
politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
5.
Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
B. Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2. Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
4. Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hokum.
6. Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
8. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
C.
Jenis-jenis Demokrasi
Secara umum demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat
banyak macamnya. Jadi saya akan menyampaikan berdasarkan kategori tertentu
dalam pembagian demokrasi ini.
1.
Berdasarkan penyaluran kehendak
rakyat :
·
Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada
demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan
kehendaknya secara langsung.
·
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang
melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak
langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk
menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara
langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2. Berdasarkan
Fokus Perhatiannya :
·
Demokrasi Formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang
politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
·
Demokrasi Material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang
ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
·
Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar
terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi
gabungan ini.
3. Berdasarkan
Prinsip Ideologi
·
Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu
suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini.
Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya
kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi
konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
·
Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah
dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini.
Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak
terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga
hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
·
Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu
demokrasi berdasar kepada pancasila. Pada hakikatnya
Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan yang tertinggi ada di
tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio
yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab serta
didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia dalam
merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
mencapai mufakat. Perwakilan adalah prosedur peran serta rakyat dalam
pemerintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Dari uraian di atas
demokrasi Pancasila dapat diartikan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beadab, Persatuan
Indonesiaserta untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumberkan pada kepribadian dan
filsafat bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
D. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi
di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan
Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945
periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara
yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan
kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959),
kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu
pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya
perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada
saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari
keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh
praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya
masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan
ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan
yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat
dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada
konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin,
antara lain;
·
Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
·
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
·
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
·
Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
·
Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik
yang tidak menentu saat itu.
3. Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti
bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,
menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat
manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan
dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan
berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila?
Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di
Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi
ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik
demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila,
diantaranya:
1. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak jujur dan adil
2. Penegakkan
kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota
PNS Departemen Kehakiman
4. Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5. System
kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6. Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7. Menteri-menteri
dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi
Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa
reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada
aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi
pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi
sekarang ini yaitu :
·
Pemilihan umum lebih demokratis
·
Partai politik lebih mandiri
·
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
·
Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Keadaan Demokrasi di Indonesia saat ini
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi, dalam dekade terakhir negara ini banyak
mengalami kemajuan dalam berdemokrasi. Para pimpinan lembaga negara sepakat
bahwa kunci membangun demokrasi Indonesia adalah dengan memperkuat “4 pilar
kebangsaan”, empat pilar itu adalah;
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
3.
NKRI
4.
Bhinneka Tunggal
Ika.
Dengan memperkuat empat pilar tersebut
diharapkan oleh para Pimpinan Lembaga Negara dapat mengatasi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh “Negara Indonesia”. Empat pilar
tersebut merupakan pondasi yang kuat yang telah dicetuskan oleh founding
father/Bapak Pendiri Bangsa kita dalam membangun demokrasi. Diharapkan
kesemuanya dapat berjalan balance sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Tidak ada peraturan yang sempurna jika tidak
ada yang patuh dan taat kepadanya, namun peraturan yang sederhana dan jelek
sekalipun jika ditaati dan dilaksanakan secara bersama-sama maka akan menjadi
peraturan yang sempurna. Keteladanan dari para penyelenggara
Negara sangat diperlukan untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memahami dan melaksanakan
nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam 4 pilar berbangsa dan Bernegara.
Jadi cukup dengan empat pilar tersebut jika semuanya menjalankan dengan baik
dan benar karena sebuah ketulusan maka kemungkinan besar Indonesia akan menjadi
Negara Besar dan berdaulat penuh.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi
hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintahan.
Di kebanyakan negara demokrasi modern,
seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya
dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi
perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang
berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika
Serikat dan Perancis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
merupakan pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat
menenentukan.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia mulai dari demokrasi parlementer (liberal) hingga
demokrasi pancasila pada era orde reformasi merupakan demokrasi yang belum
sempurna, hingga sekarang ini masih memiliki banyak kendala.
Dengan
terciptanya masyarakat madani (Civil Society). Secara fisik masyarakat madani
di Indonesia sudah tercipta, karena masyarakat madani (civil society) merupakan
wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan
yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan
sifat kemampuan dam kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan
partisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Namun dalam
pelaksanaannya, kami tidak berani untuk mengatakan demikian, karena melihat
kondisi bangsa kita sekarang, nilai-nilai yang terkandung dalam istilah Civil
Society itu masih perlu dipertanyakan.
B.
Saran
1. Sebaiknya bagi semua warga
negara/masyarakat, dalam pelaksanaan demokrasi, benar-benar menyuarakan isi
hatinya jangan hanya karena imingiming hadiah berupa materi sehingga lupa apa
yang seharusnya disuarakan.
2. Bagi para elit politik dan pemerintah,
kiranya kehidupan rakyat lebih diperhatikan, jangan justru bekerjasama untuk
membodohi dan menipu rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono,
2007. Pendidikan kewarganegaraan.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Kaelan,
2010. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta:
Paradigma
Sulaeman.
2008. http://www.wikipedia.com/demokrasi/. Diakses Tanggal 21 Oktober 2008
Muh.
Guntur. 2008. http://www.e-dukasi.net/artikel/demokrasi_indonesia/. Diakses
Tanggal 21 Oktober 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar