Pengikut

Rabu, 07 Desember 2016

islam kontemporer

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Sejak masa klasik, dinamika pemikiran dan gerakan islam selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik penguasa. Artinya ada pemikiran dan gerakan menjadi ”mazhab” penguasa dan sebaliknya, ada yang dilarang bahkan dibrangkus dega menjaga “stabilitas”. Mengamati dinamika pemikiran dan gerakan islam di Indonesia sangat menarik karena ada sejumlah paradoks dan gesekan yang cukup tajam terutama pasca reformasi sehingga dengan bergulirya era reformasi membutuhkan pembacaan ulang terhadap pemikiran dan gerakan islam indonesia, karena berbagai pemikiran dan gerakan islam yang pada mulanya terbungkam oleh kekuatan orde baru kembali muncul dan berusaha membangkitkan kembali romantisme masa lalu. Dari sinilah muncul berbagai kekuatan pemikiran dan gerakan islam, baik islam politik maupun islam kultural sehingga membentuk farien yang sangat beragam. Berbagai farian pemikiran dan gerakan keislaman diindonesia sebenarnya bisa ditelusuri akar-akarnya secara jelas sehingga dapat dipetakkan menjadi dua arus peikiran yang sangat dominan yakni literalisme dan liberalisme.
Perkembangan islam di Indonesia memiliki mata rantai yang cukup berliku. Sementara islam di nusantara ini memiliki kompleksitas persoalan, dan dari sini islam hadir dengan membawa wajah tatanan baru dalam masyarakat yang tidak terbentur dengan realitas sosial, budaya, tatanan politik dan tradisi keagamaan.
Dalam perkembangannya upaya reaktualisasi diharapkan dapat menjawab problematika kemasyarakatan dan sebagai manifestasi agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam dinamis yanng diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kontemporer  yang terjadi diberbagai wilayah Indonesia, semisal terorisme, liberalisme, pluralisme, dan gender, yang akan dibahas dalam makalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Islam Kontemporer ?
2. Apa yang dimaksud Pluralisme ?
3. Apa yang dimaksud Terorisme ?
4. Apa yang dimaksud HAM ( Hak Asasi Manusia ) ?





BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Islam Kontemporer
Pengertian Islam secara  bahasa artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna dasar “selamat” (Salama). Sedangkan Kontemporer artinya dari masa atau waktu ke waktu.
Menurut istilah, islam kontemporer adalah gagasan untuk mengkaji islam sebagai nilai alternatif baik dalam perspektif interprestasi, tekstual maupun kajian kontekstual mengenai kemampuan islam memberikan solusi bari kepada temuan-temuan disemua dimensi kehidupan dari masa lampau hingga sekarang.

B. Pluralisme
1. Pengertian Pluralisme
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism terdiri dari dua kata yaitu plural yang berarti beragam  dan isme yang berarti paham yang artinya beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham, Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu. Sedangkan Pluralisme agama adalah kondisi hidup bersama-sama antar agama yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik (ajaran agama masing-masing).
Jadi Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya.
Dalam fatwanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan pluralisme agama sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh karena itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk. Untuk itu, perlu dikembangkan kesadaran sesama manusia dengan kelebihan dan kekurangan yang hidup untuk kemuliaan bersama. Hal yang harus dilakukan adalah pembenahan diri sendiri. Masing-masing manusia mempunyai perasaan, maka tenggang rasa perlu diperluas.
Islam yang benar adalah agama yang tidak menutup diri, mengajak kepada keterbukaan, menganut prinsip kebebasan dengan penuh toleransi. Dengan kata lain, Islam tegasnya kaum muslimin berkewajiban untuk mempertahankan tradisi pluralisme, toleransi, dan kebebasan dalam beragama. Tradisi pluralisme adalah tradisi qur'ani, tradisi sunnah Nabi Muhammad SAW sehingga wajib hukumnya untuk dikontekstualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga dalam kehidupan kewarganegaraan.
Menurut Hasan at-Turabi, pluralismeplura atau ta'addudiyah dalam andangan Islam bersumber dari prinsip amr bi al-ma'ruf wa nahy an al-munkar atau memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran. Pluralisme ini menjadi prakondisi bagi proses kemunculan opini dan hasil ijtihad yang terbaik bagi masyarakat. Dilihat dari perspektif pluralisme internal masyarakat muslim, kehadiran mazhab-mazhab dipandang sebagai salah satu bentuk pluralisme yang positif. Mazhab-mazhab fikih mencerminkan pluralisme pemikiran, metode, dan pandangan sosial politik yang ditopang dengan argumentasi yang kuat. Mazhab-mazhab merupakan pluralisme dalam bidang fikih, sosial dan politik. Sejarah telah mencatat bahwa kelompok-kelompok seperti khawarij, syi'ah, sunni dan sebagainya dengan cabang masing-masing merupakan salah satu bentuk diversifikasi dan pluralisme yang dikenal dalam Islam.
Islam tidak hanya menerima pluralisme (agama) tetapi juga menganggapnya sebagai sentral dalam sistem kepercayaan Islam (QS. 5:48, 1:62 & 148, al-Maidah:69, dan al-Hajj:17). Hubungan Islam dengan pluralisme terletak pada semangat humanitas dan universalitas Islam. Humanitas adalah Islam sebagai agama kemanusiaan yang sangat peduli pada urusan kemasyarakatan, sedangkan universalitas Islam adalah agama Islam sebagai rahmatan lil alamin dengan sikap kepasrahan kepatuhan dan perdamaian.
Penghayatan pluralisme agama merupakan pandangan bahwa siapapun yang beriman adalah sama di hadapan Allah. Al-Qur'an memiliki respon juga terhadap pluralitas agama, diantaranya:
Penolakan Al-Qur'an terhadap eksklusivisme dan klaim kebenaran.
Ajakan untuk senantiasa mencari titik temu.
Pengakuan yang sama terhadap para nabi dan jaminan keselamatan.
Reinterpretasi terhadap teks eksklusif.

2. Dampak pluralisme dalam kehidupan bermasyarakat
a. Dampak positif
Adanya toleransi beragama.
Terjadinya kerukunan antar umat bergama di Indonesia.
b. Dampak negatif
Munculnya berbagai sekte agama yang mengatas namakan HAM.
Bisa menjadi asal pertikaian antar umat beragama jika pluralisme ditanggapi secara berlebihan.


3. Upaya – upaya  memelihara prularisme agama
a. Adanya Kesadaran Islam yang Sehat
Pluralisme dalam masyarakat Islam memiliki karakter yang berbeda dari pluralisme yang terdapat dalam masyarakat lain. Ciri khas dalam Islam meniscayakan adanya perbedaan baik itu perbedaan ras, suku, etnis, sosial, budaya dan agama. Dan pluralisme tidak dimaksudkan sebagai penghapusan kepribadian Islami. Kesadaran Islam yang cerdas merupakan faktor yang menjamin pluralisme dan menjaganya dari penyimpangan dan kesalahan. Kesadaran Islam yang cerdas tidak pernah menutup diri dari berbagai kecenderungan yang positif obyektif. Bahkan kecenderungan itu bisa jadi akan menambah keistimewaan agama Islam itu sendiri.
Kesadaran Islam yang sehat akan mampu melihat dengan jernih sisi kebenaran yang terdapa dalam agama lain karena semua agama punya nilai-nilai kebenaran yang bersifat univerasl, tidak panatisme agama secara berlebihan dan selalu membuka diri dengan orang lain walaupun berbada agama dan keyakinan. Bila sikap seperti ini dimiliki oleh setiap muslim, maka pluralisme agama dapat berkembang denga baik yang pada akhirnya akan tercipta kerukunan dan toleransi umat beragama yang baik dan harmonis ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Dialog Antar Umat Beragama
Salah satu faktor utama penyebab terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif (tertutup). Pemahaman keberagamaan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Pribadi yang tertutup dan menutup ruang dialog dengan pemeluk agama lainnya. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran keagamaan lainnya adalah salah dan bahkan dianggap sesat.Paradigma keberagamaan seperti ini (eksklusif) akan membahayakan stabilitas keamanan dan ketentraman pemeluk agama bagi masyarakat yang multi agama.
Membangun persaudraan antarumat beragama adalah kebutuhan yang mendesak untuk diperjuangkan sepanjang zaman. Persaudaraan antarsesama umat beragama itu hanya dapat dibangun melalui dialog yang serius yang diadasarkan pada ajaran-ajaran normatif masing-masing dan komonikasi yang intens, dengan dialog dan komonikasi tersebut akan terbangun rasa persudaraan yang sejati. Dengan terwujudnya rasa persaudaran yang sejati antarsesama umat, maka akan sirnalah segala sakwa sangka di antara mereka.
Dialog antarumat beragama mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama lain yang berbeda pandangan tentang kenyataan hidup. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal, saling pengertian, dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme.Agama Islam sejak semula telah menganjurkan dialog dengan umat lain, terutama dengan umat Kristen dan Yahudi yang di dalam al-qur’an disebut dengan ungkapan ahl al-Kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl al-Kitab untuk panggilan umat Kristen dan Yahudi, mengindikasikan adanya kedekatan hubungan kekeluargaan antara umat Islam, Kristen dan Yahudi.Kedekatan ketiga agama samawi yang sampai saat ini masih dianut oleh umat manusia itu semakin tampak jika dilihat dari genologi ketiga utusan (Musa, Isa dan Muhammad) yang bertemua pada Ibrahim sebagai bapak agama tauhid. Ketiaga agama ini, sering juga disebut dengan istilah agama-agama semitik atau agama Ibrahim.



c. Menggali semangat pluralisme dalam masyarakat
Dalam menggali semangat pluralisme kita harus menjaga sikap sikap toleran kepada umat agama lain. Karena hal ini merupakan landasan agar pluralisme dalam beragama dapat tercipta dengan baik dan antar umat beragama dapat bermasyarakat dengan baik tanpa saling mengucilkan atau menjelek jelekan agama lain.

d. Saling menjaga tempat tempat peribadatan.
Dalam hal ini kita harus menjaga tempat peribadatan umat beragama, baik dalam hal kenyamanan maupun keamanan. Karena jika umat agama lan dapat menjalankan ritual keagamaannya dengan tentram maka hal itu pula yang akan terjadi pada hubungan antar umat beragama.
e. Saling meniadakan dalam bentuk konflik antar agama.
Hal ini lebih merujuk kepada kesadaran kelompok agama untuk tidak encampuri urusan internal umat beragama lainnya, karena hal ini merupakan sebuah privasi bagi suatu klompok  umat beragama yang sedang memiliki konflik intern.
f. Saling menjaga relasi antar umat beragama.
Agama secara normatif-doktriner selalu mengajarkan kebaikan, cinta kasih dan kerukunan. Dalam hal ini agama mengajarkan untuk menghormati umat agama lain, dan hal ini sangat ditekankan oleh semua agama terlebih lagi agama Islam. Dalam ajaran islam penghormatan kepada umat agama lain sangat dianjurkan karena dengan menghormati agama lain, maka umat agama lain akan memberi apresiasi yang sama terhadap umat Islam.


C. Terorisme
1. Pengertian Terorisme
Teror secara etimologi berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur” (Perancis lama), “terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya adalah untuk menakuti. Setelah mengetahui definisi teror, kita akan membahas tentang apa itu teroris dan terorisme. Dalam terminolgi yang sederhana, definisi teroris adalah satu atau lebih orang yang melakukan teror; sedangkan terorisme adalah suatu paham yang dianut seseorang atau lebih, atau organisasi untuk menggunakan teror. Sedangkan Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. Dan menurut Noam Chomsky saat mendefinisikan terorisme’ menuliskan, “Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan politik, agama atau semacamnya.
Sebenarnya, tidak ada definisi teroris dan terorisme resmi yang sama di seluruh dunia, masing-masing negara dan institusi baik itu institusi nasional maupun internasional, mempunyai definisi yang berbeda pula. Dan umumnya definisi mereka menjauh dari terminologi sederhana dan lebih bermuatan politik.
Adapun mengenai kaitan antara dua istilah ‘teror’ dan ‘terorisme’, diantara kedua istilah ini juga terdapat beberapa perbedaan yang sebagian darinya diakibatkan dari ketidakjelasan akan definisi ‘terorisme’. Sebagian orang menyakini bahwa tdak ada perbedaan antara dua istilah tersebut. Ketika mengartikan kedua istilah itu, mereka mengatakan, “Teror dan terorisme dalam dunia perpolitikan ditujukan kepada praktik pemerintah atau kelompok tertentu dimana untuk menjaga kekuasaan atau berperang dengan negara, mereka menempuh cara tertentu yang dapat menciptakan rasa takut.” meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua ini mempunyai arti yang berbeda.

2. Ciri-ciri Terorisme.
Menurut beberapa literatur dan referensi termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
a. Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant
b. Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
c. Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
e. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/public.

3. Bentuk-bentuk Terorisme
Dilihar dari cara-cara yang digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga secara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
b. Teror mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.


4. Sasaran Terorisme
Dilihat dari Skala sasaran teror,sasaran terorisme terorisme dibagi menjadi 2 macam:
a. Teror Nasional, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
b. Teror Internasional yaitu tindakan teror yang ditujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dan sebagainya.

5. Terorisme Menurut Pandangan Islam
Setelah kita menyebutkan berbagai definisi mengenai terorisme dan menyimpulkan definisi terorisme, saat ini kita akan membahas apakah dalam referensi-referensi Islam ditemukan definisi dan pengertian terorisme? Dan apakah Islam memiliki strategi tertentu guna memerangi terorisme?
Tidak diragukan lagi istilah ‘terorisme’ adalah istilah baru yang tidak terdapat pada masa kemunculan agama Islam. Kendati demikian, dalam ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat-riwayat serta tulisan-tulisan para ulama terdapat istilah-istilah serta pembahasan-pembahasan yang mengemukakan teori-teori serta konsep-konsep tertentu yang berkaitan dengan masalah terorisme sebagai bagian permasalahan kehidupan manusia. Bahkan dalam  teks-teks agama islam terdapat beberapa istilah (konsep) yang setara atau dekat pengertiannya dengan istilah terorisme. Untuk lebih jelasnya, kajian di bawah ini akan menyoroti secara ringkas istilah-istilah yang ada, dengan harapan ia akan menjadi motivasi bagi para peneliti untuk mengkajinya lebih mendalam.

D. Hak Asasi Manusia
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

2. HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”

3. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

4. Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
a. Hak hidup. Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
b. Hak kebebasan beragama. Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”
c. Hak atas keadilan. Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”
d. Hak persamaan. Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”
e. Hak mendapatkan pendidikan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
f. Hak kebebasan berpendapat. Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
g. Hak kepemilikan. Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
h. Hak mendapatkan pekerjaan. Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)




DAFTAR PUSTAKA

Afiful Ikhwan. 2010. http://afifulikhwan.blogspot.co.id/2010/01/terorisme.html . Diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.14 WIB
Ananda, Kiki Rizki. http://kikirezkiananda.blogspot.co.id/2015/01/makalah-pluralisme.html . Diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 22.31 WIB
Millana. http://millaana.blogspot.co.id/2013/04/isu-isu-islam-kontemporer.html . Diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 22.16 WIB
Khoiriyah. 2013. Memahami Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Teras
Tp. http://www.totalserve.biz/2015/04/pengertian-ham-hak-asasi-manusia-dalam-pandangan-agama-islam.html . Diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.35 WIB
Tp. http://inigaperludikenang.blogspot.co.id/2015/08/makalah-pluralisme.html . Diakses pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 09.50 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar