Pengikut

Rabu, 07 Desember 2016

MAKALAH KONSTITUSI

KONSTITUSI
MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu
Mohammad Hasib, S.H.I., M.H.


Oleh:

1. Fina Iftitahurrahmah (17204153004)
2. Zika Muwakhidatuz Zahro (17204153019)
3. Atika Kamala (17204153032)
4. Inggar Laras Putri (17204153046)


JURUSAN TADRIS MATEMATIKA 2/A
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015-2016



A. Pendahuluan

I. Latar Belakang
Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar negara. Dalam arti yang luas: Konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah: Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit: Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang berdifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum di bawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. Dasar negara merupakan cita hukum dari negara. Jadi kaitan antara dasar negara dengan konstitusi adalah dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum di bawah dasar negara baru bersumber dan berdasar pada dasar negara.

II. Rumusan Masalah
Adapun yang akan di bahas serta menjadi rumusan masalah dalam pembahasan kali ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Konstitusi
2. Fungsi dan Kedudukan Konstitusi
3. Nilai Konstitusi
4. Klasifikasi Konstitusi
5. Perubahan Konstitusi
6. Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
B. Pembahasan
1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “konstituer”. Artinya membentuk (membentuk negara). Dalam bahasa Belanda konstitusi dikenal dengan istilah “grondwet” yang artinya undang-undang yang menjadi dasar segala peraturan hukum, yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan hokum dasar.
Berikut beberapa pendapat para ahli tentang definisi konstitusi:
a. Herman Heller, mendefinisikan bahwa konstitusi memiliki arti yang lebih luas dari undang-undang dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata, tetapi juga bersifat sosiologis dan politis. Undang-undang dasar hanya sebagian dari konstitusi.
b. C. F. Strong, menegaskan bahwa konstitusi dalam arti sempit, yaitu kumpulan naskah atau sekumpulan peraturan yang mengandung otoritas sebagai hokum tata Negara.
c. K. C. Wheate, menjelaskan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian. Pertama sebagai seluruh peraturan tentang system ketatanegaraan suatu negara, kedua konstitusi menunjuk pada peraturan tertentu yang termuat dalam dokumen tertulis.
d. Usep Ranawijaya, menurutnya konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, konstitusi mencakup segala ketentuan tentang keorganisasian negara, baik yang ada dalam undang-undang dasar, uundang-undang organik, maupun kebiasaan kenegaraan atau konvensi. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi menunjuk pada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi kenegaraan beserta cara kerjanya.


Atas dasar beberapa pendapat tersebut, konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut.
a. Konstitusi adalah aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pembentukan dan penyelenggaraan negara.
b. Konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas konstitusi mencakup seluruh kperaturan kenegaraan termasuk UUD, peraturan perundangan lainnya, dan konvensi. Sedangkan dalam arti sempit atau secara formal konstitusi adalah peraturan pokok kenegaraan, yaitu UUD. UUD sebagai sebagai hukum dasar atau konstitusi harus memenuhi dua syarat yang ditinjau dari bentuk dan isinya. Dilihat dari bentuknya UUD merupakan naskah tertulis sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Adapun menurut isinya, UUD merupakan aturan yang bersifat fundamental, yakni tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, tetapi hanya yang bersifat pokok, fundamental, atau asas-asasnya saja.

2. Fungsi  dan Kedudukan Konstitusi
Kedudukan dan Fungsi Konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
b. Konstitusi sebagai piagam kelahiran baru (a birth certificate of new state). Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat international termasuk untuk menjadi anggota PBB, oleh karena itu, sikap kepatuhan suatu Negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
c. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
d. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi menjadi suatu sarana untuk memperlihatkan berbagai nilai dan norma suatu bangsa dan Negara, misalnya symbol demokrasi, persatuan, keadilan, kemerdekaan, Negara hukum, yang dijadikan sandaran untuk mencapai kemajuan dan keberhasilan tujuan Negara.
e. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalah gunaan kekuasaan.
f. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.Konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan warga Negara.
g. Berfungsi mengatur hubungan kekuasaan antar badan Negara.
h. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
i. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam system demokrasi adalah rakyat) kepada badan Negara.
j. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan identitas dan keagungan kebangsaan (identity and caracteritic of nation).

3. Nilai Konstitusi
Pelaksanaan konstitusi yang berlaku di suatu negara mempunyai beberapa kemungkinan. Pertama, konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termuat di dalamnya. Kedua, terdapat beberapa ketentuan konstitusi yang tidak dilaksanakan lagi meskipun secara resmi masih berlaku. Ketiga, konstitusi dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan yang termuat di dalamnya melainkan demi kepentingan sesuatu golongan atau pribadi tertentu.
Sehubungan dengan berbagai kemungkinan di atas, Karl Lowenstein telah melakukan penelitian dan menghasilkan tiga jenis penilaian terhadap nilai konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. Nilai Normatif
Konstitusi yang bernilai normatif mengandung pengertian bahwa konstitusi itu berlaku tidak hanya dalam arti hukum(legal) melainkan juga dalam kenyataan (realitas).
b. Nilai Nominal
Konstitusi yang bernilai nominal mengandung pengertian bahwa menurut hukum masiih berlaku tetapi dalam pelaksanaannya atau kenyataannya tidak sempurna karena ada pasal-pasal yang tidak dilaksanakan.
c. Nilai Semantik
Konstitusi yang bernilai semantik berarti konstitusi itu secara hukum memang berlaku tetapi hanya sekedar untuk memberi bentuk atau melaksanakan kekuasaan politik. Konstitusi diadakan hanya untuk kepentingan pemegang kekuasaan. Konstitusi hanya sekedar istilah karena pelaksanaannya harus selalu dihubungkan dengan kepentingan pihak yang berkuasa.

4. Klasifikasi Konstitusi
Klasifikasi konstitusi menurut K.C. Wheare:
• Written constitution and no written constitution (konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis)
• Flexible constitution and rigid constitution (konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid)
• Supreme constitution and not Supreme constitution (konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi)
• Federal constitution and unitary constitution (konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan)
• Presidental executive and parlementer executive constitution (konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer).

Aturan-aturan suatu Negara yang diatur dalam konstitusi  (undang-undang dasar):
• Disamping mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala Negara, presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
• Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislative , akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika
• Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative. Dan
• Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Maka konstitusi (undang-undang dasar) yang seperti ini disebut konstitusi system pemerintahan presidensial.

Sedangkan apabila pada konstitusi suatu Negara yang memuat ciri-ciri pemerintaha  yang sebagai berikut:
• Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk untuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlementer
• Para anggota cabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen
• Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
• Kepala Negara dengan saran atau nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum
Maka konstitusi (undang-undang dasar) yang seperti ini disebut sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

5. Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi dikenal dengan dua cara:
1. Renewal (pembaharuan): perubahan konstitusi secara keseluruhan, dianut oleh negara Eropa Kontinental (Belanda, Jerman dan Perancis).
2. Amandemen (perubahan): suatu konstitusi diubah, tetapi konstitusi yang asli tetap berlaku amandemen merupakan bagian yang menyertai konstitusi awal, dianut oleh neg Anglo-Saxon.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
a) Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945
b) Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945
c) Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945
d) Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945
Adapun perubahan yang signifikan terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu:
a) Presiden dan wakil presiden tidak lagi dipiih oleh MPR, namun dipilih secara langsung oleh rakyat.
b) MPR bukan lagi sebagai lembaga yang berwenang memilih atau mengangkat presiden dan wakil presiden.
c) Ketidakjelasan maksud syarat calon presiden adalah orang Indonesia asli diperjelas menjadi harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
d) Ketidaktegasan berapa periode seorang presiden dapat memegang jabatan dipertegas menjadi maksimal selama dua periode.
e) Ditambahkan aturan mengenai pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, yaitu apabila terbukti presiden dan atau presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi menenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
f) Ditambahkan aturan mengenai pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara demokratis.
g) Ditambahkan aturan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
h) Ditambahkan aturan mengenai kewajiban negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
i) Dan lain-lain.
Tujuan perubahan UUD ini menurut legislatif dan komisi konstitusi adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Namun, perubahan ini tidak merubah pembukaan UUD 1945 dengan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensil.

6. Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 (Periode Pertama 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Tahun 1945 dalam Perang Dunia II melawan Sekutu, Jepang yang saat itu menjajah Indonesia mulai mengalami kekalahan. Maka, Jepang diwakili oleh Perdana Menteri Koiso memberi janji kemerdekaan dengan harapan bangsa Indonesia mau membantunya. Untuk melaksanakan persiapan kemerdekaan, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dookuritsu Junbi Coosakai. Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI.
Guna persiapan mendirikan negara, BPUPKI melaksanakan dua kali persidangan, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Sidang pertama membahas tentang dasar negara dan sidang kedua membahas tentang hukum dasar, sidang berhasil merumuskan Rancangan Hukum Dasar yang terdiri dari Rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh. Untuk menindaklanjuti hasil sidang tersebut dibentuklah Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 dua kota di Jepang, yaitu Hirosima dan Nagasaki dibom oleh Sekutu. Akibat pengeboman itu, Jepang akhirnya menyerah pada Sekutu. Kesempatan itu dipergunakan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia  merdeka. Dengan demikian, secara de facto negara Indonesia telah berdiri, namun belum memiliki alat kelengkapan negara. Tanggal 18 Agustus 1945 terbentuklah pemerintahan negara RI secara de jure. Pada saat itu PPKI anggotanya telah disempurnakan dan dalam sidangnya menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang didalamnya memuat dasar negara Pancasila.
 Konstitusi yang berlaku pada awal berdirinnya negara RI adalah UUD 1945 yang terdiri tiga bagian sebagai berikut:
1) Pembukaan yang terdiri dari empat alinea, alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara.
2) Batang Tubuh yang terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan 2 dan ayat Aturan Tambahan.
3) Panjelasan yang terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal.
Atas dasar konstitusi UUD 1945 tersebut, bentuk negara dan pemerintahan Indonesia ditegaskan sebagai berikut:
1) Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu.
3) Sistem kabinet presidensial, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4) Lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 saat itu adalah MPR, DPR, Presiden beserta kabinetnya, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

b. Konstitusi RIS (Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)

Belanda yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun merasa tidak rela dengan kemerdekaan negara Indonesia. Mereka masih berambisi untuk menguasai kembali wilayah Indonesia. Pada tahun 1947 dan tahun 1948 Belanda menyerang Indonesia, dalam tujuan untuk menguasai kembali Indonesia.
Selain serangan fisik, Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia melelui jalur diplomasi. Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan perundingan antara pemerintah Belanda dengan Indonesia. Perundingan yang dikenal dengan nama KMB (Konferensi Meja Bundar) tersebu dilaksanakan di Den Haag, Belanda. Delegasi Indonesia dalam KMB dipimpin oleh Moh. Hatta. Salah satu butir penting isi KMB adalah Belanda mengakui kedaulatan negara Indonesia dengan bentuk negara, yaitu Republik Indonesia Serikat atau RIS. Konstitusi yang berlaku di RIS adalah UUD RIS atau Konstitusi RIS. Konstitusi RIS ditetapkan dengan Keputusan Presiden RIS No. 48 tanggal 31 Januari 1950. Konstitusi RIS diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1950 No. 3 pada tanggal 6 Februari 1950 dan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS terdiri dari sebagai berikut:
1) Mukadimah atau Pembukaan yang terdiri dari empat alinea, pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila Dasar Negara.
2) Batang Tubuh yang terdiri atas VI bab dan 197 pasal.
a) Bab I Negara Republik Indonesia Serikat.
b) Bab II Republik Indonesia Serikat dan Daerah-Daerah Bagian.
c) Bab III Daerah-Daerah Swapraja.
d) Bab IV Pemerintahan.
e) Bab V Konstituante.
f) Bab VI Perubahan, Ketentuan Peralihan, da Penutup.
Dengan berlakunya UUD RIS sebenarnya telah terjadi perubahan yang mendasar dalam negara Indonesia yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Bentuk negara berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat atau federasi.
2) Sistem pemerintahan berubah dari sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer.
3) Tidak mengenal jabatan wakil presiden.

c. UUDS 1945 (Berlaku 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Ketidakstabilan politik yang terjadi pada masa Konstitusi RIS menyadarkan pada bangsa Indonesia ternyata bentuk Negara serikat tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa. Selain itu, Negara serikat bertentangan dengan semangat proklamasi 17 agustus 1945. Pada tanggal 8 maret 1950, pemerintah RIS bersama DPR dan senat menetapkan UU Darurat No. 11 tahun 1950 tentang cara perubahan susunan kenegaraan wilayah RIS. Sebagai kelanjutannya dibuat kesepakatan-kesepakatan untuk kembali kepada NKRI.
Pada tanggal 19 Mei 1950, ditandatangani kesepahaman antara RI dan RIS yang waktu itu tinggal tiga Negara bagian untuk bersama-sama kembali ke NKRI. Sebagai tindak kelanjutannya, dibentuk satu naskah undang-undang dasar yang kemudian UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dengan berlakunya UUDS 1950, telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam system pemerintahan Negara Indonesia. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
• Bentuk Negara berubah dari federal atau serikat kembali kenegara kesatuan.
• System cabinet parlementer.
• Presiden dapat membubarkan DPR.
Pada tahun 1955, Indonesia menyelenggarakan pemilu yang pertama. Pemilu tersebut dilaksanakan dua kali, yaitu tanggal 29 September untuk memilih aggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Konstituante bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar Negara sebagai UUDS 1950.
Setelah konstituante terbentuk, ternyata lembaga tersebut tidak dapat menyelesaikan tugas seperti yang diharapkan. Kemudian atas dasar itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali kepada UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Negara.


d. UUD 1945 (Periode kedua 5 Juli 1959 sampai 21 Oktober 1999)
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali untuk seluruh negara Indonesia. Ini berarti penyelenggaraan negara Indonesia berdasar pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945. Berikut prinsip-prinsip tersebut:
1) Indonesia adalah negara Kesatuan.
2) Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem kabinet presidensial.
3) Indonesia adalah negara hukum, bukan berdasar kekuasaan belaka.

Pelaksanaan konstitusi UUD 1945 pada masa ini dibagi atas dua masa, yaitu 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966 (masa Orde Lama) dan 11 Maret 1966 sampai 21 Oktober 1999. Kedua masa tersebut sama-sama menggunakan UUD 1945 dengan naskah yang sama, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan-perbedaan yang berimbas pada penyelenggara pemerintahan.
Pelaksanaan pemerintahan pada masa Orde Lama, memberi peluang berkembangnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal ideologi komunisme sebenarnya bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia pada masa Orde Lama, mendorong lahirnya Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Orde Baru bersemangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dankonsekuen. Dengan semangat tersebut seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara, kegiatan hidup bermasyarakat dan berbangsa, diupayakan sesuai dengan tata aturan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Pada masa Orde Baru pernah terwujud kestabilan pemeerintahan. Hal ini terbukti terselenggaranya pemilu secara teratur, terwujudnya program pembangunan yang terarah dan terpadu dengan program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Harus diakui, Orde Baru telah berhasil meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional tersebut.
Pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sangat lama, yaitu 32 tahun telah membentuk sistem pemerintahan yang mayoritas dikuasai oleh satu partai. Hal ini, menimbulkan kelemahan kontrol sosial atau pengawasan masyarakat. Pelaksanaan UUD 1945 pada masa  itu memiliki beberapa ciri. Berikut ciri pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru.
1) UUD 1945 yang hanya mengatur landasan pokok ditafsirkan sesuai keinginan yang menguntungkan penguasa dan kurang berpihak pada kepentingan rakyat.
2) UUD 1945 yang memberi porsi yang sangat kuat pada pemerintahan. Dengan demikian, wewenang DPR sangat lemah, sehingga menimbulkan penyakralan terhadap UUD 1945. UUD 1945 tidak dapat diubah atau paling tidak dipersulit perubahannya agar tetap melanggengkan kekuasaan. Tata cara perubahan UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945sendiri, telah ditutup dengan aturan-aturan untuk tidak mengubah UUD 1945, yaitu Pasal 115 Tap. No. I. MPR/1983,Tap No. IV/1983, dan UU No. 5 tahun 1985. Ketiganya mengatur masalah referendum. Dalam aturan tersebut, dinyatakan MPR tidak akan mengubah UUD 1945, maka MPR harus minta persetujuan seluruh rakyat melalui referendum. Aturan ini tidak sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945.
Pelaksanaan UUD 1945 yang demikian, berdampak pada sistem pemerintahan dan ketatanegaraan saat itu. Berikut beberapa dampak yang terjadai akibat pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru.
1) Terjadinya pemusatan kekuasaan sehingga menjurus pada pemerintahan yang absolut dan otoriter.
2) Pengawasan terhadap pemerintahan sangat lemah. Hal ini, terjadi karena susunan dan mekanisme penyusunan MPR/DPR yang hampir seluruhnya pendukung pemerintah, sehingga hampir selalu menyetujui kehendak pemerintah.
3) Munculnya praktik korupsi, kolusi, dannepotisme si berbagai aspek kehidupan sehingga sangat merugikan rakyat.

e. UUD 1945 Amandemen (Tahun 2000 sampai sekarang)
1) Latar belakang diamandemennya UUD 1945
Landasan-landasan yang menyebabkan diamandemennkannya UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999-2002 sebagai berikut :
1. Landasan Filosofis
Secara filosofis, ide dasar dan substansi UUD 1945 telah mencampuradukan antara paham kedaulatan rakyat dengan paham sentralistik. Padahal antara keduanya bertolak belakang, bahkan paham sentralistiklah yang telah memberangus demokratisasi di Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
Pada bagian terdahulu telah dikemukakan bahwa secara spintas UUD 1945 telah mengatur seruan paham konstitusi yaitu anatomi kekuasaan tunduk pada hukum (supremasi hukum), adanya jaminan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, adanya prinsip peradilan bebas, dan menganut asas kedaulatan rakyat. Namun, kenyataannya, prinsip-prinsip tersebut belum dielaborasikam secara proposional dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia baik pada masa orde lama, orde baru, dan di era reformasi.
3. Landasan Historis
Secara historis UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri Negara sebagai konstitusi yang bersifat sementara dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. Dari sudut sejarah pembukaan UUD yang permanen karena muatannya belum memuaskan sebagai konstitusi tertulis, unsur-unsur utama konstitusi yang membatasi kekuasaan dan memberikan perlindungan bagi HAM belum diatur secara ketat alias terlalu longgar.
1) Landasan Politis Demokratis Konstitusional
UUD 1945 yang sebelum diamandemen telah menjadika presiden menjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif.
2) Landasan Yuridis
Secara yuridis, karena UUD 1945 sendiri telah mengatur prinsip dan mekanisme perubahan konstitusi (pasal 37).

2) Sisi kelebihan UUD 1945 hasil amandemen tahun 1999-2002 dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Semakin menguatnya kekuasaan legislatif DPR yang dulunya berimbang dengan presiden. Dalam arti kalau sebelum diamandemen berdasarkan pasal 5 ayat (1) presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang, diubah dalam amandemen pertama menjadi presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan pasal 20 ayat (1) Amandemen Pertama UUD 1945 kekuasaan membentuk undang-undang beralih kepada dewan perwakilan rakyat.
2. Periodesasi jabatan presiden menjadi lebih tegas yaitu masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dengan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (lihat pasal 7 Amandemen Pertama UUD 1945).
3. Hak prerogratif presiden sedikit diperjelas sekaligus dibatasi (dalam arti positif). Sebagai contoh dalam hal mengangkat duta atau menerima duta dari negara lain presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat (2) dan (3) Amandemen Pertama UUD 1945), demikian juga dalam memberikan amnesti dan abolisi perlu pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) Amandemen Pertama UUD 1945). Sedangkan untuk pemberian grasi dan rehalibitasi presiden perlu memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat (1) Amandemen Pertama UUD 1945).
4. Adanya pengaturan tentang otonomi daerah dan penghormatan terhadap masyarakat adat (Pasal 18 dan Pasal 18A Amandemen kedua UUD 1945).
5. Telah diaturnya tentang keberadaan mahkamah konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan tempat bagi judicial review (pasal 7B Amandemen Ketiga dan Pasal 24 huruf C Amandemen Ketiga UUD 1945).
6. Pengaturan mengenai hak asasi manusia menjadi lebih rinci dan luas (seperti Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A sampai 28C , Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat 1).
7. Terdapat pemisahan secara tegas mengenai posisi kelembagaan, struktur, dan ruang lingkup antara Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, memelihara dan melindungi keutuhan dan kedaulatan negara, dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta unsur penegak hukum (Pasal 30 Amandemen Kedua UUD 1945).
8. Adanya pengaturan yang memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan (Pasal 31 ayat (4) Amandemen Keempat UUD 1945).
9. Penetapan atas lambang negara, lagu kebanggan yang selama ini belum dimasukkan dalam konstitusi (Pasal 36A dan Pasal 36B Amandemen Kedua UUD 1945).
10. Adanya penetapan bahwa untuk bentuk negara kesatuan bagi Indonesia adalah harga mati atau tidak dapat dilakukan perubahan (Pasal 37 ayat 5 Amandemen Keempat UUD 1945).

C. Penutup
Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Negara dan konstitusi berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Bagi bangsa Indonesia negara dan konstitusi adalah dwitunggal.





Daftar Pustaka

Erwin, Muhammad. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Andalas: Aditama.
Chaidir, ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Jogjakarta: Kreasi Total Media Yogyakarta.
Gino. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan 2. Jakarta Timur: Yudhistira.
Mansyuri, Arif. 2010. Kewarganegaraan. Surabaya: Kopertais IV Press.

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

MAKALAH
MATAKULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen
Mohammad Hasib, S.H.I., M.H.


Oleh
Kelompok 5

Rista Risqi Khoiriyah (17204153015)
Riska Maghfirotul Khusna (17204153028)
Winda Nuri Purwatiningsih (17204153036)
Lutfi Mey Rochmawati (17204153041)

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
TAHUN 2016



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

B.  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuknya?
b. Bagaimana konsepsi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Islam?
c. Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia dan di Indonesia?
d. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia?


C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
a. Mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuknya.
b. Mengetahui konsepsi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Islam.
c. Mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia dan di Indonesia.
d. Mengetahui saja pelanggaran Hak Asasi Manusia.



Bab II
PEMBAHASAN

A. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya. HAM tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang jelas, adil dan benar. Sehingga HAM harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. 
Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak keselamatan, hak kesenagan, dll. Karena individu mempunyai hak-hak itu, maka menjadi kewajiban individu lain untuk menghormatinya. Dalam pasal 1 Deklarasi Universal HAM dinyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruiai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.” Demikian juga disebutkan dalam rumusan Pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhlik Tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang. Demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Konsep dasar HAM menurut Franz Magnis-Suseno mempunyai dua dimensi pemikiran, yaitu:
1. Dimensi Universalitas
Yakni substansi HAM itu pada hakikatnya bersifat umum. HAM akan selalu dibutuhksn oleh siapa saja dan dalam semua aspek kebudayaan dimanapun itu berada. Dimensi HAM seperti ini menjadi sarana bagi individu mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan masyarakat.



2. Dimensi Kontekstualitas
Yakni menyangkut HAM bila ditinjau dari tempat berlakunya HAM tersebut. Maksudnya, ide-ide HAM tersebut dapat diterapkan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jika struktur kehidupan masyarakatnya sudah menjamin hak-hak individu di dalamnya.
Ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, budaya, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak bisa seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang-orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Hubungan HAM dengan Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia
Kewajiban Asasi Manusia merupakan bentuk pasif dari tanggung jawab. Kewajiban tidak memperhitungkan untung atau balasan. Ia dilakukan karena tututan suara hati, bukan karena pertimbangan pikiran. Ia adalah seruan dari dalam. Jadi kewajiban asasi manusia dilakukan karena hati. Ada pepatah mangatakan “Karena hati mati, karena mata buta.” Jadi kalau kita mendengar kata hati, kata pikiran kita tinggalkan. Jika kita melakukan sesuatu dengan pertmbangan pikiran maka kita memikirkan laba dan ruginya. Tetapi tindakan yang dilakukan karena tuntutan hati tidak memikirkan balasan yang akan diterimanya.
Contoh dari kewajiban asasi manusia adalah orang tua yang mengasuh anaknya. Orang tua bersusah payah mengeluarkan tenaga, uang dll karena kewajibannya. Mereka tidak mengharapkan balasan atau imbalan dari apa yang telah dilakukannya. Jika ada orang tua yang mengharapkan imbalan, berarti mereka sedang berdagang dengan anaknya. Maka orang tua yang begini adalah mereka yang tidak kenal kewajiban, seolah-lah mereka orang asin bagi anaknya sendiri.
Di mana ada kewajiban, di situ pun ada hak. Kewajiban dan hak adalah laksana pangkal dan ujung yang tak terpisahkan. Hubungan kewajiban dan hak menyangkut keadilan. Apabila orang menjalankan kewajibannya, maka dengan sendirinya akan menerima haknya. Apabila hak itu tidak didapatnya maka itu adalah ketidak adilan. Dan jika orang menuntut hanya tanpa menjalankan kewajibannya maka orang tersebut bertindak tak adil.
Hak dibatasi oleh kewajiban. Suatu hak berhenti menjadi hak jika merugikan hak orang lain. Contahnya, orang tua berhak atas kepatuhan anak-anak mereka, tetapi tidak berhak dalam memilih kedudukan hidup (state of life) mereka. Jadi pertimbangan hak dan kewajiban itulah yang dikatakan adil. 
Jadi dapat disimpulakan bahwa hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara HAM, KAM (kewajiban asasi manusia), dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga undur asasi tersebut melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehiduan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, dan sejenisnya tidak berjalan dengan seimbang, dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenag-wenangan dalam tata kehidupan masyarakat. 
C. Nilai-Nilai Dasar dalam HAM
1. Kesamaan
Nilai kesamaan dalam etika politik disebut “keadilan”. Keadilan adalah keadaan antar manusia dimana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama. Nilai pertama yang harus dijamin oleh hukum adalah keadilan. Pembukaan UUD 1945 menjamin bahwa dalam mencapai tujuan negara haruslah antara lain berdasarkan keadilan sosial. Melaksanakan keadilan sosial berarti membongkar seperlunya struktur-sruktur kekuasaan yang ada dan dengan sendirinya akan berhadapan dengan pihak-pihak yang sedang berkuasa.
2. Kebebasan 
Inti kebebasan adalah bahwa baik setiap orang atau kelompok berhak untuk mengurus dirinya sendiri, lepas dari dominasi pihak lain. Kebebasan tidak berarti orang tersebut bertindak semaunya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa kebebasan itu adalah kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri bebas dari campur tangan dari si kuat yang dipaksakan secara sewenang-wenang. Kebebasan mengurus diri sendiri merupakan hak asasi universal. Kebebasan ini pertama kali diperjuangkan oleh kaum liberal yang pada umumnya berusaha untuk melindungi kehidupan pribadi dari campur tangan yang dipaksakan oleh pihak lain. 
3. Kebersamaan (Solidarity)
Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetiakawanan ini mengharuskan tatanan hukum untuk menunjang sikap sesama anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan. Oleh karena itu tatanan hukum mewajibkan kita untuk bertanggung jawab atas kita semua. Tidak boleh ada diantaranya yang dibiarkan menderita, apa lagi dikorbankan demi kepentingan orang lain.
Atas dasar itu masyarakat melalui negara, wajb untuk menjamin bahwa tidak ada anggota yangharus hidup menderita karena syarat-syarat objektif yang tidak terpenuhi. Negara wajib membantu golongan-golongan lemah dan kurang mampu. Seperti buruh, wanita, anak-anak, korban perang, cacat veteran, pengungsi, dan korban bencana alam. Usaha negara memberikan fasilitas pada golongan-golongan tersebut diatas termasuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yaitu sebagai wujud nilai solidaritas antar manusia.

D. Sejarah Perkembangan Penegakan HAM di Dunia
Perkembangan penegakan HAM di dunia hakikatnya mengalir seiring dengan merasa terganggunya martabat manusia sebagai akibat adanya kezaliman yang dilakukan oleh manusia itu sendiri, yang dapat dinarasikan dalam beberapa peristiwa sebagai berikut:
1. Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (2000 SM);
2. Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya;
3. Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.
4. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy (600 M);
5. Magna Charta (Piagam Agung 1215) sebagai suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan dan gereja atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John di Inggris.
6. Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689) sebagai suatu undang-undang yang ditandatangani Raja Willem III dan diterima oleh parlemen Inggris pada tahun 1969 sebagai hasil dari revolusi berdarah yang dikenal dengan sebutan “The Glorius Revolution of 1688”. Adapun pengaturan HAM yang terdapat pada Bill of Rights, yaitu tentang:
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen;
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat;
c. Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen;
d. Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing;
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
7. Declaration of Independence Amerika Serikat sebagai suatu bentuk pengakuan hak-hak asasi manusia yang pada tanggal 4 Juli 1776 telah disetujui oleh Congress yang mewakili 13 negara baru yang bersatu. Adapun bentuk pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia pada Declaration of Independence Amerika Serikat ini dapat dibuktikan pada pernyataan kalimat keduanya yang berbunyi sebagai berikut:
“We hold these truth to be self dent, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these rights, Goverments are instituted among Men, deriving their just powers form the consent of governed”.
8. Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara) yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 1789 sebagai suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama. Sesudahnya kemudian disusul dengan lahirnya Konstitusi Perancis. Deklarasi ini menyatakan bahwa, “Hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”
9. Atlantic Charter tahun 1941 sebagai suatu naskah yang ditukangi oleh F.D. Roosevelt yang dicetuskan pada saat terjadinya Perang Dunia II.  Atlantic Charter menyebutkan ada empat bentuk kebebasan yang harus dilindungi (The Four Freedom) yakni:
a. Kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and though)
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
d. Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want)
10. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati suatu Pernyataan HAM sedunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948. Namun setelah Universal Declaration of Human Rights dikukuhkan pada perkembangan berikutnya masih belum begitu ampuh untuk meniadakan penindasan-penindasan diseluruh negara dunia. Dalam rangka memperkuat cengkraman Universal Declaration of Human Rights, akhirnya pada tahun 1966 PBB menetapkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) dan Covenant on Civil and Political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik),
Pada perkembangan selanjutnya PBB telah menetapkan instrumen-instrumen lain seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women pada tahun 1979, Convention againts Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Treatment or Punishment pada tahun 1984 dan Convention on the Rights of the Child pada tahun 1989.
E. Bentuk-bentuk HAM 
Prof. Bagir Manan membagi HAM menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Hak sipil, meliputi: hak hidup, hak untuk menikah, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, hak untuk memeluk agama, dan hak untuk terbebas dari kekerasan.
2. Hak politik, meliputi: hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat secara lisan atau tulisan, hak untuk berpendapat di muka umum, termasuk mencari suaka.
3. Hak ekonomi, meliputi: hak untuk memiliki sesuatu, memperalihkannya, seperti membeli dan menjualnya, serta memanfaatkannya, termasuk pula hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kerja ataupun
4. Hak sosial budaya, yang meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kekayaan intelektual, hak atas pekerjaan, hak atas pemukiman dan perumahan.
Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak:
1. Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2. Hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3. Hak kebebasan berkumpul
4. Hak kebebasan beragama
5. Hak penghidupan yang layak
6. Hak kebebasan berserikat
7. Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
F. Pelanggaran HAM
Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sesuai dengan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM diklasifikasikan atas dua bentuk, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.





 
G. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA

H. Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-Undangan Nasional Menurut UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan. Pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat beratdan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Setelah di sahkannya amandemen pertama, kedua, ketiga, keempat UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 segala ketentuan yang berkenaan dengan hak-hak asasi manusia daat di kelompokkan dalam dua kelompok sebagai berikut:
1. Kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil, yang meliputi:
a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan , perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan;
c. Setiap orang bebas untuk bebas dari segala perbudakan;
d. Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani;
f. Setiap orang berhak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum;
g. Setiap orang berhak atas pelakuan yang samadi hadapan hukum dan pemerintahan;
h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut;
i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
j. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
2. Kelompok hak-hak politik , ekonomi, sosial, dan budaya  yang meliputi:
a. Setip warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya secara damai;
b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan di pilih dalam rangka lemaga perwakilan rakyat;
c. Setiap warga negara dapat di angkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
d. Setiap orang berhaj untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
e. Setiap orang berhak untuk bekerja , mendapat imbalan, dan mendapat erlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
f. Setiap orang mempunyai hak milik pribadi
g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang di butuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
Sedangkan ketentuan-ketentun dalam amandemen UUD 1945 yang berkenaan dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lai serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, keamanan dan ketertiban uum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Secara operasional beberapa bentuk HAM yg terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:
a. Hak hidup;
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. Hak mengembngkn diri;
d. Hak memperoleh keadilan;
e. Hak atas kebebasan pribadi;
f. Hak atas rasa aman;
g. Hak atas kesejahteraan;
h. Hak turut serta dalam pemerintahan;
i. Hak wanita;
j. Hak anak.

I. Kelompok-Kelompok Yang Rentan Terhadap Pelangaran HAM
1. Anak-anak
Kerentanan anak-anak terhadap pelanggaran HAM dalah sebagai akibat manusia yang lemah. Dalam convention on the right of the child, terdapat empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh kaum anak, yakni: 1) hak terhadap kelangsungan hidup anak, 2) hak terhadap perlindungan, 3) hak untuk tumbuh berkembang, dan 4) hak untuk berpartisipasi.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 1 angka (2) tentang perlindungan anak menyatakan dengn tegas bhwa perlindungan anak dalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup , tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hakikatnya penyelenggaraan perlindungan anak harus mampu menjamin terselenggaranya hak-hak anak terhadap:
1. Agama (pasal 42dan 43)
2. Kesehatan (pasal 44, 45, 46, 47)
3. Pendidikan (pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53)
4. Sosial (pasal 55, 56, 57)
5. Perlindungan khusus (pasal 59 dan 60)

2. Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam banyak aspek hubungan antarmanusia, yaitu dalam relasi personal (hubungan keluarga dengn orang-orang terdekat), dalam hubungan kerja, maupun dalam hubungan sosial kemasyarakatan.  Berbagai bentuk kekerasan ini terjadi dalam situasi damai maupun dalam situasi perang. 
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang selam ini teridentifikasi oleh para pendamping  korban sebagai berikut.
a. Kekerasan fisik
Betuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan mencakup, antara lain, tamparan, pemukulan, penjambakan, pendorong-dorongan secara kasar, penginjak-injakan, penendangan, pencekikan, lemparan benda keras, penyisaan melalui benda tajam,  serta pembakaran. Dalam bentuk  relasi kerja dan kemasyarakatan bisanya bentuk kekerasan itu seperti  penyekapan terhadap calon-calon pekerja di penampungan.

b. Penyiksaan Mental
1) Contoh: makian dan penghinaan yang berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban, bentakan dan ancaman yang diberi untuk memunculkan rasa takut, larangan untuk keluar rumah, dan bentuk-bentuk pembatasan  kebebasan bergerak lainnya. 
2) Kebanyakan terjadi dalam konteks relasi personal.
c. Deprivasi Ekonomi
1) Sering terjadi khususnya bagi  yang berstatus istri.
2) Contoh: tak diberi nafkah secar rutin atau dalam jumlah cukup. 
d. Diskriminasi
1) Terjadi dalam lingkungan  kerja maupun keluarga.
2) Contoh dalam keluara: perempuan tak mendapatkan  harta warisan, dll.
3) Contoh dalam lingkungn kerja: pekerja perempuan mendapatkan perlakuan yang beda  sesamanya yang  laki-laki, dll.
e. Serangan Seksual 
1) Termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual  atau yang sering disebut dengan pelecehan seksual.
2) Pebudakan sosial  adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sistematis dan muncul dalam situasin perang atau konflik bersenjata. Hal ini sering terjadi pada waktu penjajahan Jepang.
f. Perdagangan Perempuan 
1) Biasa terjadi dalam krisis ekonomi berkepanjangan.
2) Contoh: pelacuran paksa, dipaksa mengemis, pengedar  narkoba, dll. 
3. Masyarakat Adat
Pasal 28I ayat (3), perubahan kedua UUD 1945 menegaskan bahwa, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Pasal 6 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa, “Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum masyarakat, dan pemerintah. Identitas budaya masyarakat hokum adat, termasuk hak ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Begitupun terhadap apa yang telah diamanatkan Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang rencana aksi nasional HAM Tahun 2004-2009 untuk terus melakukan peningkatan upaya perlindungan hak masyarakat adat. Penegasan ini menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia diakui keberadaannya secara konstitusional. 
Mereka bukan “barang langka” yang unik dan mesti dilestarikan, melainkan mereka ada dan hidup berkembang sebagaimana layaknya manusia pada umumnya. Keterbelakangan masyarakat adat seringkali di klaim sebagai kelompok outsider dalam pembangunan. Eksistensi mereka terkesan “dipunahkan” dengan dalih pembangunan. Padahal bagi masyarakat adat, sumber daya alam merupakan aset utama yang dijadikan sebagai sumber kehidupan. 
4. Pembela HAM
Pembela HAM merupakan garda terdepan pemajuan HAM. Pembela HAM bukanlah gerakan oposisi yang menggerogoti kekuasaan. Pada spectrum, para pembela HAM ini sering dinilai miring. Mereka sering dijuluki kelompok “melawan arus”. Ketidakberdayaan mereka seringkali diakibatkan dengan sempurnanya ranah kekuasaan menghegemoni kerja-kerja kemanusian itu. Dengan dalih politik keamanan misalnya, kekerasan dan kekuasaan diarahkan untuk memarginalkan bahkan menyingkirkan mereka, seperti yang dialami seorang pahlawan HAM Indonesia almarhum Munir, yang sampai dengan sekarang penyelesaian kasusnya masih belum tuntas. 
5. Cacat
Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan landasan hokum bagi hak-hak penyandang cacat. Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1997 berbunyi 
“Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.”
6. Pengungsi
Sebagai individu, kelompok masyarakat dan sebagai manusia para pengungsi berhak mendapat perlakuan yang manusiawi, karena mereka adalah manusia. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlindungan baik dalam hokum nasional maupun hukum Internasional. Hak-hak yang dimiliki oleh warhga Negara di tempat mereka mencarin perlindungan, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan, hak untuk bergerak, hak untuk mendapatkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pengupahan yang wajar, hak dalam bidang kesehatan, hak muntuk menjalankan perintah agama dan pendidikan agama utuk anak-anak mereka, hak untuk tidak dipulangkan secara paksa. 
Secara garis besar hak-hak yang menyangkut pengungsi adalah hak-hak yang menyangkut hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya yang berlaku untuk semua orang, warga Negara, dan juga yang bukan warga Negara. Hak-hak yang disebutkan tersebut terangkum dalam The International Bill Of Rights   yang terdiri dari The Universal Declaration of Human Rights. The International Convenant on Civil and Political Rights dan The International Convenant on Economic, Social And Cultural Rights.
J. Beberapa catatan mengenai pelanggaran HAM di Indonesia
1. Pada Masa Orde Lama
Pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan memasuki masa demokrasi perlementer, masalah HAM tidak begitu diangkat kepermukaan. Pada dasarnya memang di masa ini pelanggaran HAM dianggap begitu minim terjadi, kalaupun terjadi konflik bersenjata, seperti darul islam, PRLI atau Permista yang penyelesaiannya jelas menimbulkan korban perlanggaran HAM. 
Goresan catatan terhadap perlanggaran HAM di Indonesia mulai mengemuka yakni pada masa Demokrasi Terpimpin, dimana kebebasan terhadap beberapa Hak Asasi Manusia mulai dibatasi, seperti dalam bentuk hak mengeluarkan pendapat, pembubaran beberapa partai oleh pemerintah, seperti Masyumi dan PSI dan sekaligus pemimpinnya yakni Muhammad Natsir dan Syahdir ditahan. Selain itu, peristiwa pelanggaran HAM di masa orde lama yang fenomenal terjadi tahun 1966, yakni tewasnya Arief Rahman Hakim. Seorang mahasiswa kedokteran tingkat 4 UI, aktivis gerakan pemuda Marhaen akibat terkena peluru pasukan Tjakrabirawa saat aksi di instana Negara.
2. Pada Masa Orde Baru 
Masa Orde Baru begitu banyak memberikan catatan kelam terhadapa pelangggaran HAM di Indonesia dan ditambahkan pula dengan tidak ada penyelesaiannya melalui proses hokum yang jelas. Di antara peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa Orde Baru sebagai berikut. 
a. Pemecahanbelahan partai-partai politik sepanjang masa Orde Baru.
b. Peristiwa Tanjung Priok. 
c. Pengekangan terhadap kebebasan.
d. Beberapa daerah konflik diberi status Daerah Opersi Militer.
e. Peristiwa Talangsari, Lampung pada 7 Februari 1989.
f. Peristiwa petrus (penembakan misterius) untuk utuk para penjahat. Hal ini dilakukan untuk menggulangi aksi kriminal tahun  80-an.
g. Pada 9 Mei 1993, di Mojokerto, Jawa Timur , Marsinah seorang aktivis buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surva setelah mengalami siksaan di Kantor Kodim msti terbunuh dan mayatnya di buang di pnggir Hutan Wilangan, Nganjuk. 
h. Pembunuhan atas  Udin, seorang wartawan harian Bernas yang kritis dan memberitakan korupsi yang dilakukan Bupati Bantul. 
i. 27 Juli 1996 terjadi penyerangan dan pengrusakan kantor DPP-PDI jalan Diponegoro No. 48 oleh ratusna pendukung Kongres PDI Medan.
j. Hujan air mata di kalangan mahasiswa pada tanggal 12 Mei 1998.
k. Pemerkosaan masal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada peristiwa Mei 1998 yang menjadi puncak pelanggaran HAM yang menghentak kaum perempuan etnis Tionghoa di Indonesia.
3. Pada Masa Reformasi
Pada masa reformasi terjadi kejadian bersejarah yang mengguncang perhatian dunia Internasional yaitu pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir . Ia tewas dalam penerbangan menuju Singapura-Amsteredam, tepatnya pada 40.000 kaki di atas tanah Rumania 7 September 2004. Munir tewas akibat diracun dengan arsenikyang kadarnya sangat mematikan, yakni 83 mg i lambung, 3,1 mg/liter di darah; dan 4,8 mg di urine, oleh pihak-pihak yang tidak berkemanusiaan yanga adil dan beradab. Sampai saat ini, siapa pelakunya, dan mengapa Muir dibunuh, semuanya tidak jelas. 

K. HAM Dalam Tinjauan Islam
Dalam konteks syariat dan fikih terdaat ajaran tentang HAM . adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai mahluk terhormat dan mulia. 
Menurut maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT.kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal, dn abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Dalam islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Misalkan, manusia tidak perlu campur tangan untuk memaksakan seseorang mau solat atau tidak. Sementara itu, haq al insan seperti hak kepemilikan , setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya. Dengan demikian konsep islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mencakup ide persamaan dan persatuan semua mahluk yang oleh harun nasution dan bahtiar effendi di sebut dengan ide perikemahlukan. Ide perikemahlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap sesama mahluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar. Sebagaiman dikemukakan oleh maududi bahwa ajara tentang HAM yang terkandung dalam piagam magna charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam. Ajaran islam tentang HAM dapat dijumapai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Quran dan hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat islam. Tonggak sejarah keberpihakan islam terhadapa HAM yaitu pada pendeklarasian piagam madinah yang dilanjutkan dengan deklarasi kairo.
Dalam piagam madinah paling tidak ada dua ajaran pokok yaitu: semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas muslim dengn non muslim didasarkan pada prinsip:
a. Berinteraksi secara baikdengan sesama tetangga;
b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
c. Membela mereka yang teraniaya;
d. Saling measehati;
e. Menghormati kebebasan beragama.
Ketentuan HAM yang terdapat dalam Deklarasi Kairo sebagai berikut:
1. Hak persamaan dan kebebasan (surat al isra:70 ; an nisa:58,105,107,135 ; al mumtahanah:8)
2. Hak hidup (surat al maidah:45 ; al isra:33)
3. Hak perlindungan diri (surat al balad:12-17 ; at taubah:6)
4. Hak kehormatan pribadi (surrat at taubah:6)
5. Hak berkeluarga (surat al baqarah:221 ; al rum:21 ; an nisa:1 ; at tahrim:6)
6. Hak kesetaraan wanita dengan pria (surat al baqarah:228 ; al hujurat:13)
7. Hak anak dari orang tua (surat al baqarah:233 ; al isra:23-24)
8. Hak mendapatka pendidikan (surat at taubah:122 ; al alaq:1-5)
9. Hak kebebasan beragama (surat al kafirun:1-6 ; al baqarah:156 ; al kahfi:29)
10. Hak kebebasan mencari suaka (surat an nisa:97 ; al mumtahanah:9)
11. Hak memperoleh pekerjaan (surat at taubah:105 ; al baqarah:286 ; al mulk:15)
12. Hak memperoleh perlakuan sama (surat al baqarah:275-278 ; an nisa:161 ; al imran:130)
13. Hak kepemilikan (surat albaqarah:29 ; an nisa:29)
14. Hak tahanan (surat al mumtahanah:8)
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam islam. Pertama, hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup seseorang dilanggar berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.





BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan 
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir. HAM bersifat kodrati dan fundamental, dan merupakan anugrah dari Tuhan YME yang harus dihormati, dilindungi, dijaga oleh individu, masyarakat, dan negara. Sebenarnya islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM sebelum agama lain. Dilihat dari tingkatannya dalam islam HAM di bagi menjadi tiga macam yaitu: hak darury(hak dasar), hak sekunder (hajy), dan hak tersier (tahsiny). Adapun bentuk-bentuk HAM dapat dibedakan menjadi empat klasifikasi yaiu: hak sipil, hak politik, hak konomi, hak sosial budaya.
Pelanggaran dalam HAM dibagi menjadi dua kategori, yaitu (1) pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua macam yaitu kejahatn kemanusiaan dan kejahatan genosida, (2) pelanggaran HAM ringan. Terdapat beberapa kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM yaitu anak-anak, perempuan, masyarakat adat, pembela HAM, penyandang cacat, dan pengungsi.
B. Saran 
HAM menjadi tanggung jawab semua orang, baik rakyat biasa ataupun pemerintah tidak boleh melanggar HAM orang lain. Sebagai mahluk sosial kita harus memenuhi kewajiban dahulu sebelum menuntut hak-hak kita dan juga kita harus mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita jangan sampai dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Selain itu, kita harus menghormati HAM orang lain. Sebaiknya kita mampu menyeimbangkan HAM kita dengan HAM orang lain. 



Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Kencana Pranata Media.
Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2000_26.pdf. Diakses pada tanggal 4 Maret 2016, pukul 10.00 WIB.

MAKALAH BELA NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Semakinmajusuatubangsaakansemakinsulitjugabangsatersebutuntukmelindunginegaranyadariancaman-ancaman yang selaludatang.Diarusglobalisasidanmoderalisasiduniainisuatu Negara akansemakinmudahuntukdigoyahkan .Bukandinegara Negara yang sedangberkembangsajanamun Negara yang sudahmaju pun mendapatiancaman-ancamantersebutyakniancamandariluarmaupunancamandaridalam Negara itusendiri.Bangsatersebutseharusnyamempunyai rasa nasionalisme yang kuatuntukmelindungidanmembelanegaranyadarinegaralain yang lebihberwawasanintelektualluas .
Suatu Negara akansemakinkuatpertahanannyabilasajabangsatersebutbersatupaduuntukmemperjuangkan Negara dalammelindungidanmembelahakhak yang dimilikididalamsuatu Negara itusendiri.Dalamdasar Negara Indonesia pun sudahditerangkantentang rasa bela Negara yaituterkandungdalamsilapancasila yang menjadidasarpedomanhidupbangsa Indonesia.Namunsemakinberkembangnyadansemakinmaraknyaarusglobalisasiduniamembuatlalaibangsaakankesadaranuntukmelindungidanmembelanegranyadariancamanancaman yang terjadi. 
Meskipundemikian,tujuanbangsa Indonesia yang terkandungdalamsilapancasilatersebutmemangmemerlukan proses yang sangatsulituntukmewujudkannya ,kesulitantersebuttentunyaberdasarpadakesadaranmasing-masingmasyarakatakanpentingnyamelindungidanmembela Negara ini.Namun,merekamementingkankepentinganmerekapribadidibandingkandengankepentinganbangsanya ,merekamengirakepentingantersebutbukanuntukmerekamelainkanuntukparap    etinggi-petinggidaerahdan Negara.
Mengacu fenomena fenomena yang terjadi pada masyarakat umumnya saat ini ,saya memandang perlu untuk mengangkat tema “Bela Negara” dalam tugas mata kuliah pancasila ini,tentunya hal tersebut disamping sebagai tugas akhir mata kuliah sekaligus untuk menyadarkan masyarakat semua betapa pentingnya melindungi dan membela Negara dariberbagai ancaman.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apamaknadaribela Negara ?
2. Apaperaturan yang mendasaribelaNegara ?
3. Bagaimanakeikutsertaanwarga Negara dalambelaNegara ?
4. BagaimanamengindentifikasiancamanterhadapbangsadanNegara ?
5. ApastrategipertahanandalamupayabelaNegara ?
6. BagaimanapenangkalanancamandalamupayabelaNegara ?

C. TUJUAN PENULISAN
1. Untukmengetahuimaknadaribela Negara
2. Untukmengetahuiperaturan yang medasaribela Negara
3. Untukmengetahuikeikutsertaanwarga Negara dalambelanegara
4. Untukmengetahuicaramengidentifikasianacamanterhadapbangsadannegara
5. Untukmengatahuistrategipertahanandalamupayabelanegara
6. Untukmengetahuicarapenangkalanancamandalamupayabelanegara






BAB II
PEMBAHASAN

A. Makna Bela Negara
Bela Negara adalahsikapdanperilakuwarganegara yang dijiwaiolehkecintaannyakepada Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar 1945 dalammenjalinkelangsunganhidupbangsadannegara yang seutuhnya. Membela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. Membela negara bukan hanya kewajiban tetapi hak setiap warga negara terhadap negaranya. Hal ini tercantum secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan yang kedua yang berbunyi “ setiap warga negara berhak  dan wajib ikut serta dalam upaya pembeaan negara”. Hal demikian sebagaiman tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara”. 
Hal ini berarti usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak  dan kewajiban bagi warga Indonesia. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat untuk turut serta dalammenentukan kebijakan tentang pembelaan negara. Dan setiap warga negara dalam usaha pembelaan negara disesuaikan dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. 
Bagian penjelasan undang-undang No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa   bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia. Dalam bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. 
Konsep bela negara diuraikan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik  dengan cara mengagkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. Adapun secara nonfisik dapat d definisikan sebaga upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan cinta tanah air serta berperan aktif dalam memajukan negara.

B. Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara dapat diketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945 yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Kedua yang berbunyi “ setiap warga negara berhak  dan wajib ikut serta dalam upaya pembeaan negara”.
2. Pasal 30 UUD 1945 Perubahan Kedua yang secara lengkap sebagai berikut. 
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat Negara bertugas mempertahan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mangayomi, serta menegakkan hukum.
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasonal Indonesia, Kepolisian Negara republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Mengenai peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 yaitu 
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan 
b. Pelatihan dasar kemiliteran 
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi diatur dengan undang-undang.   
C. Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
1. Bela Negara Secara Fisik
Keikut sertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dilakukan dengan mengangkat senjata. Seperti ikut serta dalam kemiliteran maupun dengan mengikuti program rakyat terlatih.
Rakyat terlatih terdiri atas berbagai unsur, seperti resismen mahasiswa (menwa), perlawanan rakyat (wanra), pertahanan sipil (hansip), mitra babinsa, dan organisasi kemasyarakatan  pemuda. Rakyat terlatih memiliki empat fungsi, yaitu : ketertiban umum, perlindungan masyarakat,  keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang pertama dilakukan pada masa damai dan terjadinya bencana alam atau daerah sipil. Sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan dapat diadakan program wajib militer. Mereka yang telah mengikuti program pelatihan militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia dalam waktu tertentu. Gagasan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan “dwi fungsi sipil”, yaitu suatu konsep bela negara dimana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tetapi adalah kewajiban dan hak seluruh warga negara republik indonesia.
2. Bela Negara Secara Non-fisik
Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dalam segala situasi dan kondisi. Serta sepanjang waktu, misalnya:
a. Meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara. Seperti menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. Mengabdi kepada masyarakat dengan ketulusan hati.
c. Meningkatkan karya untuk memajukan bangsa
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e. Menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia.
D. Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai tindakan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 
Di era modern ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional. Multidimensional tersebut dapat bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pencurian kekayaan alam, dan perusakan lingkungan.
Ancaman dibagi menjadi 2 yaitu bersifat militer dan non militer. Ancaman militer yaitu berupa ancaman yang menggunakan senajata. Sedangkan yang non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata namun merusak ideologi bangsa.
Bentuk-bentuk ancaman militer mencakup:
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
a. Invasi
b. Blokade
c. Pengiriman tentara bayaran.
d. Perjanjian yang dilanggar
2. Pelanggaran perbatasan wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
3. Spionase yang dilkukan  oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional.
5. Aksi terorisme
6. Pemberontakan bersenjata
7. Perang saudara
Ancaman yang paling mungkin  dari luar negeri terhadap Indonesia adalah kejahatan yang terorganisasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi kondisi dalam negeri dan keterbatasan aparatur pemerintah. Potensi ancaman yang lain adalah perusakan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, narkotika, dan lain sebagainya
Macam ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia pada masa depan  berdasarkan buku putih yang disusun oleh departemen pertahanan (2003) adalah sebagai berikut
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri
b. Gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia
c. Aksi radikalisme dengan berlatar belakang tujuan suatu kelompok tertentu yang tak menghargai perbedaan.
d. Kejahatan lintas negara. Seperti penyelundupan maupun perdagangan manusia.
e. Kegiatan imigran gelap
f. Gangguan perbatasan negara dan perusakan lingkungan
E. Strategi Pertahanan dalamupayabelaNegara
Strategi pertahanan adalah hal yang sangat vital yang menentukan keberhasilan upaya dalam membela negara dan mempertahankan negara. Strategi pertahanan ini bersifat dinamis mengikuti perkembangan sifat dan karakteristik suatu permasalahan. Penghancuran suatu negara tidak hanya dalam perang fisik kekuatan militer, tetapi juga dengan melemahkan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Perang abad XXI mengandalkan teknologi persenjataan, profesionalisme prajurit, dan menejemen yang modern. Strategi pertahanan negara berhubungan erat dengan politik pertahanan negara yang bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI serta menjamin keselamatan masyarakatnya. Strategi pertahanan disesuaikan dengan karakteristik geografi, demografi, serta kondisi sosial indonesia
Efektifitas strategi pertahanan ditentukan oleh desai postur pertahanan yang memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan yang saling memperkuat dan saling menyokong. 
Dalam kerangka defensif aktif, pertahanan indonesia yang keluar tidak agresif dan tidak ekspansif selama kedaulatan dan keutuhan bangsa serta keselamatan segenap bangsa tidak terancam. Politik pertahanan yang defensif aktif mendasari pertahanan yang berlapis dan bertumpu pada kemampuan bangsa sendiri tanpa menggantungkan kepada negara lain.
Strategi pertahanan yang berlapis dikembangkan dalam tuntutan kebutuhan pertahanan untuk menghadapi tantangan dan dinamika lingkunagan. Kerangka berlapis ini disusun dalam 3 kerangka utama, yakni penangkalan, menghadapi dan mengatasi ancaman militer maupun nirmiliter.
F. Penangkalan ancamandalamupayabelanegara
Kemampuan penangkalan Indonesia menjadi tumpuan dalam  mempertahankan diri ditengah dinamika kehidupan. Penangkalan dibangun untuk mewujudkan kesiapsiagaan segenap kekuatan dan kemampuan.
Konsep penangkalan yang dibangun dan dikembangkan untuk mencegah setiap bentuk ancaman yaitu dengan cara penolakan dan pembalasan.





BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Sebagaiwarganegara, belanegaraadalahsebuahkewajiandanhaksetiapindividu.Dimanatelahdicantumkandalam UUD 1945.Tidakhanyaperaturan yang terteradalam UU namun agama pun memerintahkantentangmembelanegaraatauyangdisebutdengankhubulwathan.
Dalammembelanegaraparamasyarakat Indonesia disesuaikandengankemampuannyamasing-masingsertaprofesinyamasing-masing.Dalammenghadapiberbagaiancamandibutuhkanstrategi-strategipertahanan yang terpentingadalahjiwakesatuandanpersatuanantarbangsa Indonesia angmenguatkanbangsa Indonesia daridalam.Sebagaiwarganegarakitaharusmengidentifikasiberbagaimacamancaman yang berada di dalamnegerimaupunyanberasaldariluarnegeri yang mengancamkedaulatanbangsa Indonesia, keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia danideologibangsa.
Selainitusetiapwarga Negara harusberanimengeluarkanargumennyadalam forum-forum di Negara – Negara lain untukdapatmembuktikanbahwa Indonesia mampuuntukbersaingdalamkancahInternasioanal. Wargajugaharusmampumembelanegaranyadaribudaya-budayalain,sehinggabudayadalamnegeriselaludibudidayakandalammasyarakatbelakanganini. 

B. SARAN
Dalam menyelesaikan makalah ini banyak terjadi kekurangan dan kekhilafan untuk itu kami mohon saran agar dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2007. ParadigmaBaruPendidikanKewarganegaraan. Surakarta:  PT. BumiAksara.
Rohmadi,Muhammad.2005.BahasadanSastra Indonesia3.Surakarta: PT Grahadi.
Permata.2006.Sejarah.Solo:CV CahayaPustaka.