BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW dan Para Sahabat adalah merupakan Agam Islam pada zaman keemasan, hal itu bisa terlihat bagaimana kemurnian Islam itu sendiri dengan adanya pelaku dan faktor utamanya yaitu Rasulullah SAW. Kemudian pada zaman selanjutnya yaitu zaman para sahabat, terkhusus pada zaman Khalifah empat atau yang lebih terkenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin, Islam berkembang dengan pesat dimana hampir 2/3 bumi yang kita huni ini hampir dipegang dan dikendalikan oleh Islam. Hal itu tentunya tidak terlepas dari para pejuang yang sangat gigih dalam mempertahankan dan juga dalam menyebarkan islam sebagai agama Tauhid yang diridhoi.
Perkembangan islam pada zaman inilah merupakan titik tolak perubahan peradaban kearah yang lebih maju. Maka tidak heran para sejarawan mencatat bahwa islam pada zaman Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin merupakan islam yang luar biasa pengaruhnya. Namun yang terkadang menjadi pertanyaan adalah kenapa pada zaman sekarang ini seolah kita melupakannya. Sekaitan dengan itu perlu kiranya kita melihat kembali dan mengkaji kembali bagaimana sejarah islam yang sebenarnya.
Dalam sejarah Islam, tak ada orang yang begitu sering disebut sebut namanya sesudah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam seperti nama Umar bin Khattab. Nama itu disebut-sebut dengan penuh kagum dan sekaligus rasa hormat bila dihubungkan dengan segala yang diketahui orang tentang sifat-sifatnya dan bawaannya yang begitu agung dan cemerlang. Jika orang berbicara tentang zuhud meninggalkan kesenangan dunia padahal orang itu mampu hidup senang, maka orang akan teringat pada zuhud Umar.
Apabila orang berbicara tentang keadilan yang murni tanpa cacat, orang akan teringat pada keadilan Umar. Jika berbicara tentang kejujuran, tanpa membeda-bedakan keluarga dekat atau bukan, maka orang akan teringat pada kejujuran Umar, dan jika ada yang berbicara tentang pengetahuan dan hukum agama yang mendalam, orang akan teringat pada Umar. Kita membaca tentang itu semua dalam buku-buku sejarah dan banyak orang yang mengira bahwa hal itu dilebih-lebihkan sehingga hampir tak masuk akal, karena memang lebih menyerupai mukjizat yang biasa dihubungkan kepada para nabi, bukan kepada orang-orang besar yang sekalipun kehebatannya sudah terkenal. Tak lain penyebabnya karena berdirinya Kedaulatan Islam itu pada masanya. Umar memimpin Muslimin menggantikan Abu Bakr dengan kekuatan yang besar meliputi berbagai macam bangsa, golongan, ras dan kebudayaan yang beraneka warna.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana biografi Umar bin Khattab ?
2. Bagaimana proses Umar bin Khattab menjadi khalifah ?
3. Bagaimana kebijakan pemerintahan Umar bin Khattab ?
4. Bagaimana perluasan wilayah yang dilakukan Umar bin Khattab ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Khalifah Umar Bin Khattab
Pada saat Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan dikalangan umat Islam. Kebijakan Abu Bakar tersebut ternyata dterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya khalifah Khalifati Rasulillah, artinya pengganti dari pengganti Rasululloh. Umar juga memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin kepada umat Islam.
Bila dilihat dalam catatan sejarah, secara kekeluargaan Umar bin al-Khattab mempunyai hubungan kekerabatan dengan Nabi Muhammad SAW, yaitu pada kakek buyut ketujuh hubungan itu terjalin. Ia termasuk suku Quraisy berasal dari Banu Adi. Lahir di Makkah sebelum perang Fajar tiga belas tahun setelah kelahiran Nabi, atau pada tahun empat puluh sebelum Nabi Hijrah. Karena itu, sebagaimana dengan Abu Bakar, Umar ibn al-Khattab lebih muda daripada Rasululloh.
Namun demikian mengenai pengangkatan Umar sebagai kholifah tidak ada hubungannya dengan kekerabatan Nabi itu, tetapi memang Umar dinilai adalah orang yang memiliki sifat-sifat pemimpin besar dan selama pemerintahanAbu Bakar, kepribadiannya berkembang pesat. Seperti diketahui pula bahwa setelah Rasululloh meninggal dunia, Umar ibn al-Khattab adalah kandidat dari kalangan Muhajirin, ia sangat berpengaruh ketika mengarahkan orang-orang Madinah untuk menerima Abu Bakar sebagai khalifah, dan hal itu dapat disimpulkan bahwa mereka percaya. Umar telah muncul sebagai orang yang kemampuannya telah terbukti dan hampir dapat dipastikan bahwa dia pemimpin terpilih. Karena itu ketika Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai penggantinya berdasarkan musyawarah sebelumnya, mayoritas umat Islam mudah menerimanya.
Seperti sebagian orang Arab, Umar ibn al-Khattab memiliki nama kunya, Abu Hafs. Kunya ini merupakan pemberian Nabi untuk memuji sikap tegas dan kekeasannya dalam melaksanakan prinsip keislaman, ciri dari watak seorang pemimpin sejati. Di samping itu dia adalah orang yang mempunyai keinginan kuat, rasa keadilan yang keras, kesetiaan yang kukuh dan mempunyai bakat yang luar biasa untuk menjalankan pemerintahan. Umar adalah pribadi yang lengkap untuk menjadi pemimpin yang cemerlang. Dan itu ia buktikan selama kepemimpinannya yang berlangsung selama 10 tahun. Ia adalah pemimpin gemilang yang sukses membawa negeri Islam menjadi wilayah yang segani bagi bangsa lain.
Terpilihnya Umar ibn al-Khattab sebagai kholifah, berbeda dengan pendahulunya, Abu Bakar. Ia mendapatkan mandat kepercayaan sebagai kholifah kedua tida melalui pemilihan dalam suatu forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau wasiat oleh pendahulunya. Abu Bakar sebelum meninggal pada tahun 634 M/13 H telah menunjuk Umar sebagai penggantinya. Pada dasarnya semua mendukung Abu Bakar untuk menunjuk Umar sebagai penggantinya, meskipun ada beberapa diantaranya yang menyampaikan catatan. Ia melakukan prosedural dengan cara mengadakan musyawarah tertutup dengan beberapa sahabat senior, diantara mereka adalah Abdurrahman bin Auf dan Ustman bin Affan dari kelompok muhajirin serta As’ad bin Khudair dari kelompok Anshor.
Abu Bakar berwasiat yang didasarkan pada musyawarah yang berlangsung sebelumnya ini sangat penting untuk menghindari pertentangan sebagaimana yang terjadi di balai pertemuan Bani Saidah sewaktu pengangkatannya menjadi khalifah dulu, ia khawatir bila tidak segera menunjuk pengganti akan timbul perselisihan dikalangan sahabat yang dapat lebih memperburuk situasi daripada apa yang terjadi ketika Nabi wafat dahulu. Dan pertimbangan Abu Bakar ini menjadikan masyarakat Islam di zaman Umar ibn al-Khattab menjadi kondusif, yang sekaligus menjadi pondasi penting bagi perkembangan pemerintahannya.
Secara ketatanegaraan, kebijakan yang dilakukan Abu Bakar dengan menunjuk Umar ibn al-Khattab sebagai penggantinya dianggap kewenangan alternatif yang mungkin dapat dilakukan seorang kepala negara. Hal ini sangat beralasan saat dianalisis lebih jauh lagi, maka akan didapati gambaran bahwa sistem kekhalifahan merupakan sistem dalam kondisi yang agak darurat. Dilihat dari istilah yang dipakai, kata khalifah yang berarti pengganti , belum menunjukkan wujud permanen sistem kepemimpinan yang ada atau menurut pandangan lain menilai bahwa pada masa itu belum terdapat satu pola baku mengenai cara pengangkatan khalifah atau kepala negara. Artinya masih ada peluang untuk melakukan kebijakan yang berbeda sebelumnya, dan kebijakan ini masih dalam pertimbangan yang arif, karena didasari beberapa alasan yang bisa diterima berdasarkan situasi dan kondisi yang mengiringinya saat itu. Dan dalam kenyataannya, kebijakan Abu Bakar disetujui oleh umat waktu itu. Setelah Abu Bakar meninggal dunia, Umar bin Khattab ternyata dikukuhkan sebagai khalifah kedua pada hari selasa tanggal 22 Jumadil Akhir 13 H/634 M dalam suatu bai’at umum secara sepakat dan terbuka Masjid Nabawi.
B. Perjuangan Yang Dilakukan Oleh Khalifah Umar Bin Khattab
1. Bidang Militer
Ekspansi Yang Dilakukan Khalifah Umar
Melanjutkan perluasan daerah yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar sampai selesai hingga ke Mesir.
a. Perluasan Islam ke Syiria dan jatuhnya kota Damaskus
Ketika khalifah Abu bakar ekspansi kewilayah ini sudah ada tetapi belum tuntas secara keseluruhan, perjuangan ini di halangi oleh datangnya ajal Abu Bakar untuk menghadap Allah SWT. Perang ini dinamakan perang Yarmuk antara pasukan Muslim dengan Byzantium, yang awalnya pasukan muslim dipimpin oleh Al Khalid Ibn Al Walid, dan setelah Umar yang menjabat sebagai Khalifah pemimpin pasukan Muslim diganti oleh Abu Ubaidah Ibn Al Jarrah, sehingga pertempuran ini dapat di menangkan oleh kaum muslimin, dan mereka juga berhasil menaklukkan kota Damaskus yang menjadi ibu kota Syiria pada tahun 636M.
Setelah Yarmuk , pasukan Islam berhasil mengalahkan kota Ajnadain, kemudian diikuti jatuhnya kota Beyrut, Tyrus, Jatta, Sidon, Uka, Askalon, Giza dan kota Ramla. Sedangkan pasukan Romawi melarikan diri ke Baitul Maqdis dan ke Caisaria, sehingga pertempuran ini diakhiri dengan pertempuran besar di Baitul Maqdish (Depag RI,1999/2000 73-74).
b. Jatuhnya kota Baitul Maqdis
Melihat tentara Islam yang mempunyai semangat jihad yang menggebu-gebu di dalam merebut haknya yang telah diambil oleh orang keristen. Ketika itu tentara Romawi Timur dipimpin oleh Jendral Aretion dengan benteng-benteng yang kuat. Peristiwa ini menyebabkan rakyat hampir mati kelaparan, sehingga wali kotanya membuat pernyataan yang isinya Tentara Romawi di Syiria menyerah kalah. Kota Baitul Maqdis diserahkan dengan syarat yang menerima Khalifah Umar Bin Khatab sendiri. Pengepungan ini berlangsung selama 4 bulan, setelah jatuhnya kota Baitul Maqdis berarti seluruh daerah Syiria jatuh ke tangan Islam. Pertempuran mengalahkan Syiria itu memakan waktu kurang lebih 6 tahun. Di teruskan ke mesir dibawah pimpinan ‘Amr bin ‘Ash serta ibu kotanya ( 641) sehingga Amru adalah pembebas Mesir, dimana perang yang dilalui yaitu perang Al farma (919H/640M). Al Qidisiyah, kota dekat hirah di Iraq (637). Sehingga pada masa Umar wilayah kekuasaan Islam meliputi jazirah arab, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah persia, dan Mesir (Depag RI, 1999/2000; 74-75)
c. Melanjutkan Pengembangan Islam di Persia (Iran)
Khalifah Umar melanjutkan perluasan daerah dan perluasan Islam ke Persia. Perluasan ke Persia itu sudah di mulai sejak zaman Abu Bakar, tetapi tentara Islam selalu terdesak oleh pasukan Kisra Yazdajird III karena pasukan Islam di Persia hanya sedikit. Pasukan Islam lain di pusatkan di Syiria.
Setelah pertempuran di Syiria selesai, maka pasukan Islam dipusatkan di Persia untuk menyelesaikan perang. Perang dimulai dari kota Cadesia. Setelah kemenangan di Cadesia, pasukan Islam berturut-turut mengalahkan kota Madain (ibu kota persia), Nahawan dan mengalahkan Kisra Yazdajird III dalam keadaan tewas.
d. Pengembangan Islam di Mesir
Bangsa Mesir Mengharap Kedatangan Islam
Penduduk mesir ketika itu sudah mendengar harumnya nama pasukan Islam. Berita yang mereka dengar itu mengenai sikap-sikap pasukan Islam, yaitu:
1. Pasukan islam bersikap pembebas dari segala penindasan.
2. Pandai menyesuaikan diri dan peramah dalam bergaul.
3. Memberi kemerdekaan beragama kepada semua penduduk dan menghormati agama lain.
Oleh karena itu penduduk Mesir pada waktu itu mengharapkan kedatangan pemimpin baru yang dianggap sebagai pembebas bangsa Mesir. Yaitu pasukan Islam untuk mengusir bangsa Romawi Timur yang menguasai Mesir.
Amru adalah pembebas Mesir (19 H/640M). Peperangan yang dilakukan Amr di mesir ialah:
a. Perang Al Farma (19 H/640M)
b. Maukaukis I menghendaki perdamaian,
c. Penyerbuan ke Babil
d. Jatuhnya kota Iskandaria (22H/642M)
2. Dibidang politik
a. Ahlul Hall Wal ‘Aqdi
Secara etimologi, ahlul hall wal aqdi adalah lembaga penengah dan pemberi fatwa. Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka.
Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk menekankan wewenang mereka guna menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan tentangnya merupakan deskripsi umum saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini belum dapat dilaksanakan. Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah mengabdi dalam Dunia politik, militer, dan misi Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun. kedua, orang-orang yang terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya pengetahuan tentang yurisprudensi dan Al-Quran.
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:
1) Majelis Syura (Dewan Penasihat), ada tiga bentuk :
• Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
• Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
• Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.
2) Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.
3) Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.
4) Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
5) Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara.
6) Departemen Pendidikan dan lain-lain .
Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya.
3. Dibidang Ekonomi
a. Al kharaj
kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (Al kharaj).
b. Ghanimah
Semua harta rampasan perang (Ghanimah), dimasukkan kedalam Baitul Maal
Sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut.
c. Pemerataan zakat
Khalifah Umar bin Khatab juga melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakan hatinya (al-muallafatu qulubuhum).
d. Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta
Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan, baik yang menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya tentara yang terus berjuang menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan merupakan kebutuhan bagi kekuasaan raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran .
Sebenarnya konsep perpajakan secara dasar berawal dari keinginan Umar untuk mengatur kekayaan untuk kepentingan rakyat. Kemudian secara tehnis beliau banyak memperoleh masukan dari orang bekas kerajaan Persia, sebab ketika itu Raja Persia telah mengenal konsep perpajakan yang disebut sijil, yaitu daftar seluruh pendapatan dan pengeluaran diserahkan dengan teliti kepada negara. Berdasarkan konsep inilah Umar menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan menyusun kategori pembayaran pajak.
Diantara ringkasan singkat tentang fiqih ekonomi pada masa Umar sebagaimana tercantum di dalam (Al Haritsi,2006) sebagai berikut:
• Memberikan lahan tanah kosong yang tidak ada pemiliknya kepada rakyat untuk dijadikan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
• Mempekerjakan tawanan yang memiliki keterampilan dan mengizikakannya untuk tinggal di Madinah
• Umar sangat memotifasi aktifitas perdagangan pada masanya
• Memperhatikan aktifis pengajar dengan memberikannya gaji
• Menghimbau kepada rakyatnya untuk senantiasa melakukan kegiatan yang produktif
• Umar memberikan pinjaman modal kepada rakyatnya yang tidak memiliki modal usaha
• Ketika mereka tidak mampu bekerja Khalifah sendiri yang turun tangan untuk membantu mereka bekera
• Menghimbau kepada para hamba sahaya untuk berdagang dan hasilnya digunakan untuk membayar angsuran untuk memerdekakan diri mereka
• Beliau juga menghimbau sanak keluarganya untuk berproduksi
• Umar bukan hanya menghimbau rakyatnya untuk berproduksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a “Ketika Umar sebagai khlifah, dia dan keluarganya makan dari baitul maal, dan dia bekerja dalam hartanya sendiri’’
4. Dibidang Sosial/Budaya
Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa. Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.
a. Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan. Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh).
2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.
3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.
Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan karena:
o Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
o Sering terjadi perkosaan terhadap hukum
o Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum
o Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan Islam”.
C. Wafatnya Khalifah Umar Bun Khattab
Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13 H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab. Ia meninggal pada tahun 644M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya (Depag RI, 1999/2000)
DAFTAR PUSTAKA
Al-Syuyuti, Jalaluddin. Tarikh al-Khulafa. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Fu’adi, Imam. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta: Teras, 2011.
Hasan, Hasan Ibrahim., Tarikh al-Islam Kairo: Nahdah al-Mishriyah, 1965.
Madjid, Nurcholish. Agama dan Negara dalam Islam dalam Kontektualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina, 1994.
Mahmuddinasir, Syed. Islam its Concepts and History. New Delhi: Lahoti Fine Arr Press, 1985.
Nu’mani, Syibi. Umr yang Agung: Sejarah dan Analisa Kepemimpinan Khalifah II. Bandung: Pustaka, 1981.
Syadzali, H. Munwair. Islam dan Tata Negara. Jakarta: UI Press, 1990.
http://www.tongkronganislami.net/2015/09/Makalah-biografi-dan-kisah-kepemimpinan-umar-bin-khattab-ra.html (Diakses pada tanggal 7 Maret 2015 pukul 15:12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar